Pernikahan campuran merupakan kondisi di mana adanya perbedaan negara antara pengantin laki-laki maupun perempuan. Karena perbedaan itulah biasanya perizinan perkawinan campuran ini sedikit lebih rumit jika dengan pernikahan biasa. Pengurusannya pun dapat memakan waktu yang lebih lama, dan persyaratan menikah dengan beda negara juga sedikit lebih rumit. Jadi harus pintar-pintar dalam melakukannya supaya lancar.
Baca juga: jasa perkawinan campuran solusi untuk dokumen pernikahan antar negara
Apa Itu perizinan Pernikahan Campuran
Jadi sebelum membahas tentang perizinan pernikahan campuran, sekarang saatnya untuk membahas apa itu sebenarnya pernikahan campuran. Jadi secara sederhananya pernikahan ini terjadi ketika kedua pengantin memiliki domisili yang berbeda. Domisili di sini biasanya sudah tingkat negara, dan bukannya tingkat daerah. Di mana setiap negara ini pasti memiliki sistem hukum yang berbeda.
Baca juga: pengurusan pernikahan wna dan wni
Tidak hanya itu saja perbedaan agama juga masuk ke dalam pernikahan campuran. Hal ini sesuai dengan UU tahun 1974 No 1 yang isinya adalah peraturan tentang perkawinan. Karena memang setiap agama memiliki tata cara pernikahannya masing-masing. Oleh sebab itu pengaturan tentang pernikahan campuran berbeda agama ini memiliki hukum tersendiri yang mengatur.
Baca juga: pengurusan dokumen mix marriage
Dokumen untuk perizinan Pernikahan Campuran
Seperti yang dikatakan tadi kalau perizinan pernikahan campuran ini berbeda dengan persyaratan pernikahan pada umumnya. Hal ini tentu juga berlaku untuk dokumennya. Meskipun tetap ada dokumen yang sama seperti pernikahan biasa. Tapi tetap saja, namanya ini pernikahan spesial, maka pastinya ada dokumen khusus yang berbeda. Oleh karena itu harus diperhatikan dengan baik.
Baca juga: mengurus akta nikah di catatan sipil
persyaratan perizinan pernikahan campuran
1. SKBM
Pertama adalah surat keterangan belum menikah. Pada beberapa agama, maupun negara surat ini sangat penting kehadirannya. Seperti di Filipina misalnya surat yang namanya Cenomar certificate no marriage, hal ini sama layaknya SKBM. Karena pada beberapa negara maupun agama, poligami ataupun sejenisnya belum diizinkan, dan bahkan ada yang melarang keras.
Baca juga: perizinan pernikahan campuran
https://youtu.be/2-rwF-uvFV8
2. Surat Pengantar perizinan pernikahan campuran
Selanjutnya adalah surat pengantar yang berasal dari Rt serta Rw domisili asal. Isi dari surat pengantar ini adalah keterangan bisa menikah ataupun melakukan pernikahan tanpa adanya halangan sama sekali. Misalnya saja, ingin melangsungkan pernikahan yang kedua kalinya maka tidak ada halangan dari istri/suami pertama ataupun mantan istri/suami. Lalu juga tidak sedang dalam kondisi tidak boleh menikah.
Baca juga: laporan perkawinan luar negeri
3. Salinan Identitas Diri
Dokumen selanjutnya yang tidak kalah penting adalah salinan identitas diri. Apabila perbedaan campuran beda agama, namun sama-sama WNI maka salinan diri keduanya adalah KTP. Namun kalau berbeda negara, dan pernikahannya mau di Indonesia maka yang satu KTP dan satunya lagi adalah KTA. Pastikan keduanya masih dalam kondisi aktif, dan sah.
Baca juga: laporan perkawinan campuran
4. Surat N1, N2, N3, N4 dan N7
Lalu ada surat keterangan dari mulai N1 sampai N7. Pertama adalah surat N1 yang merupakan surat keterangan untuk melangsungkan pernikahan. Selanjutnya ada surat yang di dalamnya keterangan tentang asal-usul yakni N2. Kemudian ada surat tentang persetujuan dari kedua mempelai yakni N3, dan keterangan tentang orang tua N4. Untuk N7 sendiri sifatnya kalau mempelai berhalangan hadir.
Baca juga: cara mengecek keaslian kutipan akta perkawinan
5. Pas Foto
Kemudian ada pas foto terbaru dari kedua mempelai. Total pas foto adalah 8 lembar, 2×3 (4 lembar), kemudian untuk yang 4 lembar sisanya adalah 4×6. Dalam melakukan foto ini pastikan wajah terlihat dengan jelas, dan tidak terhalang dengan apapun. Kemudian untuk latar belakangnya sendiri biasanya merah ataupun biru.
Baca juga: perjanjian perkawinan prenuptial agreement
6. Dokumen perizinan pernikahan campuran Tambahan
Tentu saja ada beberapa dokumen tambahan, karena memang ini merupakan pernikahan campuran. Bahkan untuk pernikahan umum saja, pasti ada dokumen tambahan sebagai dokumen pelengkap dan penunjang. Tujuannya untuk memperkuat persyaratan yang sebelumnya sudah terlampir. Karena itu meskipun tambahan, namun sifatnya sama penting dengan dokumen utama.
Baca juga: jasa urus dokumen perkawinan campuran
- Apabila berbeda antara domisili dengan daerah tempat menikah, maka butuh surat pindah nikah/surat rekomendasi.
- Bagi anggota TNI maupun polri ijin dari komandan.
- Untuk pengantin yang usianya kurang dari 21 tahun, maka butuh surat N5.
- Surat izin yang berasal dari kedutaan negara perwakilan di Indonesia.
- Semua dokumen yang berbahasa asing wajib untuk diterjemahkan ke Bahasa Indonesia.
- Salinan identitas diri dua orang saksi pernikahan, dan juga data diri.
- Formulir pernikahan dari kedubes perwakilan negaranya untuk WNA yang ingin menikah di Indonesia.
- Untuk WNA tidak dalam status sedang terlibat pernikahan, didukung dengan surat keterangan.
Persyaratan perizinan Pernikahan Campuran
Setelah mengetahui data, dokumen, ataupun surat yang dibutuhkan dalam mengurus pernikahan campuran. Sekarang saatnya untuk mengetahui persyaratannya supaya dapat perizinan pernikahan campuran. Tentunya semua persyaratan ini harus dipenuhi, tanpa ada terkecuali. Supaya proses pemberian izin dari pihak terkait dapat diproses dengan baik. Bagi yang penasaran, ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca juga: izin tinggal tetap untuk pasangan perkawinan campuran
1. Memenuhi Dokumen perizinan pernikahan campuran
Pertama adalah memenuhi dokumennya. Dokumen tersebut adalah dokumen yang sudah disebutkan tadi. Pastikan untuk melengkapi semua dokumennya. Nantinya barulah persyaratan proses ini bisa dengan efisien, dan efektif. Kalau ada satu saja yang tidak lengkap, maka kemungkinan proses perizinan akan lama atau bahkan gagal karena tidak sah.
Baca juga: persyaratan pembatalan perkawinan
2. Ijin dari Wali
Selanjutnya adalah ijin dari wali kedua mempelai. Kalaupun tidak ada izin dari wali, maka harus terlebih dahulu mengajukan prosesnya ke pengadilan. Nantinya calon mempelai akan mendapatkan surat putusan dari pengadilan berupa surat keterangan menikah tanpa ijin dari wali. Jadi memang tidak dapat dilakukan secara sembarangan, dan semuanya memiliki proses hukum tertulis.
baca juga: jasa pengurusan perkawinan beda negara aman dan terbaik
3. Persetujuan dari Mempelai
Kemudian adalah harus ada persetujuan mempelai. Hal ini sudah diwakilkan juga melalui surat tertulis yakni N3. Dimana kedua mempelai harus menyetujui terjadinya pernikahan ini. Kalau ada salah satu mempelai yang merasa keberatan, atau ternyata dipaksa untuk melakukan pernikahan ini maka berhak mengajukan keberatan. Dengan begitu pernikahan tidak akan dilangsungkan karena persyaratan tidak lengkap.
4. Mengajukan Pernikahan
Terakhir adalah mengajukan jadwal pernikahan ke KUA. Di sini mempelai akan mengajukan pernikahannya, sekaligus menentukan jadwal untuk melangsungkan pernikahan. Dalam menentukan jadwal ini tentunya tidak dapat sembarangan. Harus ada beberapa pertimbangan terlebih dahulu. Oleh karena itu pastikan untuk melengkapinya dengan segera supaya dapat menentukan jadwal pernikahan dengan lebih leluasa.
Biro Jasa perizinan Penikahan Campuran untuk Mempermudah Proses
Setelah melihat semua dokumennya dan bagaimana persyaratan untuk mengajukannya, apakah masih ingin mengurus semuanya sendiri? Tentu tidak bukan. Karena melihat dokumen saja sudah pusing. Oleh sebab itu daripada lama dan khawatir pernikahan campuran tidak dapat terlaksana segera hubungi kami untuk mempermudah prosesnya. Dari awal sampai akhir akan kami urus sampai tuntas.
jasa perizinan pernikahan campuran
Daripada anda pusing, dan khawatir proses perizinan pernikahan campuran tidak jadi lebih baik segera hubungi kami. Karena memang tidak semua orang dapat mengurus semua dokumen, apalagi persyaratannya. Tidak usah pusing masalah biaya, kami menyediakan budget bersahabat untuk pelanggan kami. Jadi hilangkan keraguan anda, dan segera hubungi kami.