Perhitungan Pph 22 Impor

Impor barang merupakan kegiatan yang dilakukan oleh banyak perusahaan di Indonesia. Salah satu hal yang harus diperhatikan dalam melakukan impor barang adalah perhitungan pajak yang harus dibayar oleh perusahaan tersebut. Pajak yang harus dibayar untuk impor barang adalah Pph 22 Impor. Dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai perhitungan Pph 22 Impor.

Apa itu Pph 22 Impor?

Pph 22 Impor adalah pajak yang harus dibayar oleh perusahaan yang melakukan impor barang dari luar negeri. Pajak ini dikenakan berdasarkan nilai pabean dari barang yang diimpor. Besarnya Pph 22 Impor adalah 7,5% dari nilai pabean barang yang diimpor.

Langkah-langkah Perhitungan Pph 22 Impor

Perhitungan Pph 22 Impor dilakukan berdasarkan langkah-langkah berikut:

  1. Menghitung nilai pabean barang yang diimpor
  2. Mengalikan nilai pabean dengan tarif Pph 22 Impor yang berlaku
  3. Menghitung jumlah Pph 22 Impor yang harus dibayar
  Opini Impor Daging Sapi

Contoh Perhitungan Pph 22 Impor

Contoh perhitungan Pph 22 Impor sebagai berikut:

Sebuah perusahaan melakukan impor barang dari luar negeri dengan nilai pabean sebesar Rp 10.000.000,-. Besarnya Pph 22 Impor yang harus dibayar adalah 7,5% x Rp 10.000.000,- = Rp 750.000,-. Jadi, perusahaan tersebut harus membayar Pph 22 Impor sebesar Rp 750.000,-.

Cara Melakukan Pembayaran Pph 22 Impor

Setelah melakukan perhitungan Pph 22 Impor, perusahaan harus melakukan pembayaran pajak tersebut. Cara melakukan pembayaran Pph 22 Impor adalah dengan melalui Bank Penerima Pembayaran (BPP) yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Perusahaan juga harus menyampaikan bukti pembayaran Pph 22 Impor ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam waktu 7 hari sejak pembayaran dilakukan. Bukti pembayaran tersebut harus dilampirkan pada formulir SPT Pph 22 Impor yang telah diisi dan ditandatangani oleh perusahaan.

Kesimpulan

Dalam melakukan impor barang, perusahaan harus memperhatikan perhitungan pajak yang harus dibayarkan. Pph 22 Impor adalah salah satu pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan yang melakukan impor barang dari luar negeri. Perhitungan Pph 22 Impor dilakukan berdasarkan nilai pabean barang yang diimpor dan besarnya Pph 22 Impor adalah 7,5% dari nilai pabean barang yang diimpor. Perusahaan harus melakukan pembayaran Pph 22 Impor melalui Bank Penerima Pembayaran (BPP) yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta melampirkan bukti pembayaran pada formulir SPT Pph 22 Impor yang telah diisi dan ditandatangani oleh perusahaan.

  Materi Ekspor Impor Ppt
admin