Perhitungan Bea Keluar Ekspor

Perhitungan Bea Keluar Ekspor adalah salah satu proses administratif yang harus dilakukan oleh eksportir sebelum melakukan ekspor barang dari Indonesia. Bea keluar ekspor merupakan pajak yang dikenakan atas ekspor komoditas tertentu yang mengalir keluar dari wilayah Indonesia. Bea keluar ekspor bertujuan untuk mengurangi ekspor barang mentah dan mendorong pengolahan barang di dalam negeri sehingga meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri.

Dasar Hukum Bea Keluar Ekspor

Dasar hukum Bea Keluar Ekspor diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan dan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penyetoran Bea Keluar.

  Tanggal Persetujuan Ekspor: Semua Yang Perlu Anda Ketahui

Barang yang Dikenakan Bea Keluar Ekspor

Barang yang dikenakan Bea Keluar Ekspor terdiri dari barang mentah dan barang olahan. Barang mentah yang dikenakan Bea Keluar Ekspor antara lain biji-bijian, daging, ikan, sayuran, buah-buahan, kayu, batu-batuan, dan mineral. Sedangkan barang olahan yang dikenakan Bea Keluar Ekspor antara lain produk tekstil, produk kulit, produk kayu, dan produk makanan olahan.

Penghitungan Tarif Bea Keluar Ekspor

Tarif Bea Keluar Ekspor dihitung berdasarkan persentase dari harga jual barang yang diekspor. Besarnya tarif Bea Keluar Ekspor tergantung pada jenis barang dan tingkat pengolahan barang tersebut. Semakin tinggi tingkat pengolahan barang, semakin rendah tarif Bea Keluar Ekspor yang dikenakan.

Contohnya, untuk biji-bijian, tarif Bea Keluar Ekspor yang dikenakan sebesar 0,5% dari harga jual barang. Sedangkan untuk produk olahan kayu, tarif Bea Keluar Ekspor yang dikenakan sebesar 5% dari harga jual barang.

Cara Menghitung Bea Keluar Ekspor

Untuk menghitung besarnya Bea Keluar Ekspor yang harus dibayarkan, eksportir harus mengetahui persentase tarif Bea Keluar Ekspor yang berlaku pada jenis barang yang diekspor dan harga jual barang tersebut. Berikut adalah rumus sederhana untuk menghitung Bea Keluar Ekspor:

  Ekspor Jamur Tiram Kering: Peluang Bisnis untuk Masa Depan

Bea Keluar Ekspor = Persentase Tarif Bea Keluar Ekspor x Harga Jual Barang

Sebagai contoh, jika seorang eksportir hendak mengirimkan 10 ton kayu olahan dengan harga jual Rp 10.000.000 per ton, dan tarif Bea Keluar Ekspor untuk produk olahan kayu adalah 5%, maka rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:

Bea Keluar Ekspor = 0,05 x Rp 10.000.000 x 10 ton = Rp 5.000.000

Cara Pembayaran Bea Keluar Ekspor

Pembayaran Bea Keluar Ekspor dilakukan melalui mekanisme setoran tunai atau setoran non tunai ke rekening penerimaan negara yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Setelah melakukan pembayaran, eksportir akan menerima Surat Setoran Bea Keluar Ekspor (SSBKE) sebagai bukti pembayaran. SSBKE harus dilampirkan pada saat pemberkasan ekspor.

Keuntungan dan Kerugian Bea Keluar Ekspor

Keuntungan dari Bea Keluar Ekspor adalah dapat meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri, mendorong pengolahan barang di dalam negeri, dan mengurangi ekspor barang mentah. Selain itu, Bea Keluar Ekspor juga berperan sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah.

  Cara Jualan Online Ekspor

Namun, di sisi lain, Bea Keluar Ekspor dapat mengurangi daya saing produk ekspor dari Indonesia. Tarif Bea Keluar Ekspor yang tinggi dapat membuat harga produk ekspor menjadi lebih mahal dibandingkan harga produk ekspor dari negara lain yang tidak dikenakan Bea Keluar Ekspor.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Perhitungan Bea Keluar Ekspor merupakan proses administratif yang harus dilakukan oleh eksportir sebelum melakukan ekspor barang dari Indonesia. Bea Keluar Ekspor dikenakan atas ekspor komoditas tertentu yang mengalir keluar dari wilayah Indonesia. Bea Keluar Ekspor bertujuan untuk mengurangi ekspor barang mentah dan mendorong pengolahan barang di dalam negeri sehingga meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri. Besarnya tarif Bea Keluar Ekspor tergantung pada jenis barang dan tingkat pengolahan barang tersebut. Pembayaran Bea Keluar Ekspor dilakukan melalui mekanisme setoran tunai atau setoran non tunai ke rekening penerimaan negara yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

admin