Perbedaan SKCK Polsek Dan Polri

Setiap orang yang ingin melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau melakukan sesuatu yang membutuhkan kepercayaan dari pihak lain, seperti bekerja di pemerintahan, biasanya diminta untuk menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK merupakan bukti bahwa seseorang tidak pernah terlibat dalam aktivitas kriminal atau kejahatan.

Apa itu SKCK?

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK merupakan surat yang diterbitkan oleh kepolisian yang berisi keterangan tentang catatan kepolisian seseorang selama masih berada di wilayah hukum Polsek maupun Polri. SKCK diperlukan sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau melakukan proses administrasi lainnya yang membutuhkan kepercayaan dari pihak lain.

Bagi sebagian orang, mengurus SKCK bisa menjadi masalah tersendiri. Terlebih lagi ketika terdapat perbedaan antara SKCK Polsek dan Polri. Namun, sebenarnya apa sih perbedaan antara SKCK Polsek dan Polri?

  Apakah SKCK Harus Dilegalisir?

Perbedaan SKCK Polsek dan Polri

SKCK Polsek dan Polri memiliki perbedaan dalam hal penggunaannya dan juga waktu pengurusan. Berikut ini adalah beberapa perbedaan dari SKCK Polsek dan Polri:

1. Wilayah Hukum

Perbedaan utama antara SKCK Polsek dan Polri terletak pada wilayah hukum yang menjadi kewenangan masing-masing institusi kepolisian. Polsek memiliki kewenangan untuk mengurus SKCK bagi penduduk yang masih berada di wilayah kecamatan. Sedangkan Polri memiliki kewenangan untuk mengurus SKCK bagi penduduk yang sudah keluar dari wilayah kecamatan dan memiliki kewenangan lebih luas.

Oleh karena itu, jika kamu saat ini berada di dalam wilayah kecamatan, maka kamu harus mengurus SKCK di Polsek terdekat. Namun, jika kamu sudah berada di luar wilayah kecamatan, seperti ketika kamu sudah menjadi mahasiswa atau bekerja di luar kecamatan, maka kamu harus mengurus SKCK di Polri.

2. Waktu Pengurusan

Perbedaan lain dari SKCK Polsek dan Polri adalah waktu pengurusannya. SKCK Polsek dapat diterbitkan dalam waktu yang relatif lebih singkat dibandingkan dengan SKCK Polri. Hal ini dikarenakan proses pengurusan SKCK di Polsek yang lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan SKCK Polri yang lebih rumit dan membutuhkan waktu yang lebih lama.

  Berkas Persyaratan SKCK: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Untuk SKCK Polsek, waktu pengurusan biasanya hanya memakan waktu sekitar 30 menit hingga 1 jam saja. Sedangkan untuk SKCK Polri, waktu pengurusan bisa memakan waktu yang lebih lama, yaitu sekitar 1-2 minggu.

Cara Mengurus SKCK

Jika kamu ingin mengurus SKCK, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Mengumpulkan Persyaratan

Langkah pertama dalam mengurus SKCK adalah dengan mengumpulkan persyaratan yang diperlukan. Persyaratan yang perlu kamu siapkan antara lain:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Surat permohonan SKCK
  • Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar
  • Materai Rp 6.000

2. Mengurus SKCK di Polsek atau Polri

Jika kamu berada di dalam wilayah kecamatan, kamu bisa mengurus SKCK di Polsek terdekat. Namun, jika kamu sudah keluar dari wilayah kecamatan, kamu harus mengurus SKCK di Polri terdekat. Pastikan kamu membawa semua persyaratan yang diperlukan.

3. Proses Pengurusan SKCK

Setelah kamu datang ke Polsek atau Polri, kamu harus mengisi formulir permohonan SKCK. Kemudian, kamu akan diminta untuk membayar biaya pengurusan SKCK dan menyerahkan semua persyaratan yang diperlukan.

  Syarat SKCK Harus Dilegalisir

Untuk SKCK Polsek, proses pengurusan biasanya hanya memakan waktu sekitar 30 menit hingga 1 jam saja. Sedangkan untuk SKCK Polri, waktu pengurusan bisa memakan waktu yang lebih lama, yaitu sekitar 1-2 minggu.

4. Pengambilan SKCK

Setelah proses pengurusan selesai, kamu bisa mengambil SKCK sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan. Jangan lupa membawa KTP asli dan melampirkan materai Rp 6.000 pada saat pengambilan SKCK.

Kesimpulan

SKCK Polsek dan Polri memang memiliki perbedaan dalam hal penggunaannya dan juga waktu pengurusan. Perbedaan utama antara SKCK Polsek dan Polri terletak pada wilayah hukum yang menjadi kewenangan masing-masing institusi kepolisian. Namun, tidak perlu khawatir mengenai perbedaan tersebut karena kamu hanya perlu mengurus SKCK di Polsek jika masih berada di dalam wilayah kecamatan, dan mengurus SKCK di Polri jika sudah keluar dari wilayah kecamatan. Selain itu, pastikan kamu sudah mempersiapkan semua persyaratan yang diperlukan sebelum mengurus SKCK agar prosesnya bisa berjalan dengan lancar.

admin