Perbedaan Notaris dan Apostille

Pengertian Notaris dan Apostille

Pengertian Notaris dan Apostille

Pengertian Notaris

Perbedaan Notaris dan Apostille – Notaris adalah pejabat umum yang memiliki tanggung jawab dalam membuat dan mengesahkan dokumen hukum seperti akta kelahiran, akta nikah, akta kematian, dan lain-lain. Notaris juga berperan sebagai penasihat hukum bagi masyarakat dalam membuat perjanjian dan kontrak. Notaris di Indonesia di atur oleh Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Pengertian Apostille

Apostille adalah sertifikat yang di keluarkan oleh negara-negara yang telah Ratifikasi Konvensi Den Haag 1961, yang memiliki efek hukum internasional untuk mengesahkan dokumen hukum. Apostille dapat di keluarkan oleh Kementerian Luar Negeri atau lembaga yang di tunjuk oleh negara tersebut. Dokumen yang dapat di apostille di antaranya adalah akta kelahiran, akta nikah, akta kematian, surat keterangan polisi, dan lain-lain.

  Surat Pernyataan Belum Menikah Lagi

Apostille Notaris

Perbedaan Notaris dan Apostille

Perbedaan utama antara kedua ini adalah pada wewenang dan cakupan kerja masing-masing. Notaris hanya berwenang mengesahkan dokumen hukum di Indonesia, sedangkan apostille memiliki efek hukum internasional. Dan di terima di negara-negara yang telah ratifikasi Konvensi Den Haag 1961.

ia memiliki peran sebagai penasihat hukum, sedangkan apostille hanya berfungsi sebagai sertifikat pengesahan dokumen. Selain itu, proses pengesahan dokumen oleh notaris lebih kompleks dan memerlukan persyaratan yang lebih ketat di bandingkan dengan pengesahan dokumen oleh apostille.

Perbedaan Notaris dan Apostille – Proses Notaris

Selanjutnya, proses pengesahan dokumen oleh notaris di lakukan dengan cara mengumpulkan dokumen yang akan di sahkan, melakukan identifikasi pihak yang terlibat, mengecek keabsahan dokumen, dan membuat akta notaris. Setelah itu, notaris akan menandatangani dan mencap legalisasi pada akta notaris tersebut. Maka proses ini memerlukan biaya yang bervariasi tergantung jenis dokumen dan besarnya honorarium notaris.

Perbedaan Notaris dan Apostille – Proses Apostille

Selanjutnya, proses apostille di lakukan dengan cara mengumpulkan dokumen yang akan di apostille, mengecek keabsahan dokumen, dan mengajukan permohonan kepada Kementerian Luar Negeri atau lembaga yang di tunjuk oleh negara tersebut. Setelah itu, dokumen akan di berikan sertifikat apostille yang menyatakan bahwa dokumen tersebut sah dan dapat di terima di negara yang telah ratifikasi Konvensi Den Haag 1961. Proses ini memerlukan biaya yang bervariasi tergantung jenis dokumen dan negara yang bersangkutan.

  Apostille di Jakarta Timur

 

Kesimpulan Perbedaan Notaris dan Apostille

Jadi dalam konteks hukum Indonesia, keduanya memiliki peran dan fungsi yang berbeda. Notaris berperan sebagai pengesah dokumen hukum di Indonesia dan juga sebagai penasihat hukum, sedangkan apostille memiliki efek hukum internasional dan di terima di negara yang telah ratifikasi Konvensi Den Haag 1961. Proses pengesahan dokumen oleh notaris lebih kompleks dan memerlukan persyaratan yang lebih ketat di bandingkan dengan pengesahan dokumen oleh apostille.

PT Jangkar Global Groups adalah perusahaan jasa notaris siap melayani anda

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin