Perbedaan Bank Konvesional dan Bank Syariah

Adi

Updated on:

Perbedaan Bank Konvesional dan Bank Syariah
Direktur Utama Jangkar Goups

Perbedaan Bank Konvesional dan Bank SyariahLembaga  Keuangan merupakan lembaga yang mengurusi lalu lintas pemabayaran yang terdapat di suatu kawasan negara. Lembaga Keuangan  di Indonesia memiliki dua macam yaitu Lembaga Keuangan Non Bank dan Lembaga Keuangan Bank.

Lembaga Keuangan Bank merupakan lembaga yang mengurusi berbagai  macam jenis layanan  seperti menghimpun dana dari masyarakat, melakukan proses berbagai macam pembiayaan dan layanan bank lainnya. Fasilitas yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Bank  bertujuan untuk kelancaran proses  tranksaksi keuangan di masyarakat.

 

Lembaga Keuangan Non Bank merupakan  lembaga keuangan yang secara tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dan melakukan aktivitas lainnya dalam proses pemnuhan kebutuhan masyarakat.

 

Lembaga Keuangan Bank

Perbedaan Bank Konvesional dan Bank Syariah

Dari dua jenis Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank  memiliki dua metode dalam proses mekanisme operasional pengelolaan dana perusahaan yaitu Sistem yang berdasarkan pada konvensional dan Sistem berdasarkan pada syariah.

 

Sistem konvensional memiliki konsep bunga dalam sistem nya. Sedangkan dalam konsep syariah berlandaskan pada hukum islam.

 

Dua sistem pada Sistem Konvensional dan sistem syariah di terapkan oleh Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keunagan Non Bank dalam mekanisme operasional perusahaan. Dua sistem pada sistem konvensional dan sistem syariah memiliki keunggulan masing – masing yang di tawarkan dalam masyarakat.

 

Bank Syariah

Konsep bunga yang menjanjikan keuntungan yang tinggi dari sistemnya dan dalam syariah memiliki sistem bagi hasil dalam proses nya. Dari dua sistem ini tercipta dua lembaga keuangan yang berperan aktif dalam proses pelayanan keuanagan di masyarakat yaitu Bank Konvensional dan Bank Syariah.

  Tata Managemen Pada Pola Prinsip syariah

 

Bank Konvensional

Bank konvensional merupakan  bank yang melaksanakan operasional perusahaannya secara konvensional. Operasional Bank Konvensional meliputi beberapa jenis produk yang memberikan jasa dalam proses lalu lintas pembayaran yang berdasarkan prosedur dan mekanisme yang telah di tetapkan.

 

Bank Konvensional dalam operasionalnya meneriman semua jenis investasi dari berbagai bentuk kredit, penghimpunan dana, dan bentuk lainnya yang telah ditetapkan dalam prosedur dan mekanisme operasional. Pada setiap proses investasi Bank Konvensional dilakukan berdasarkan mekanisme persyaratan yang telah ditetapkan Bank Konvensional.

 

Bank Konvensional

Bank konvensional  berorientasi pada keuntungan yang di dapatkan dari proses tranksaksi, menetapkan bunga pada proses kredit atau pinjaman, dan untuk jasa-jasa bank lain nya yang berkaiatan dalam kegiatan operasional, pihak bank menggunakan  berbagai biaya atau nominal tertentu dalam layanan seperti transfer, save deposit box dan lainnya.

 

Nasabah (pemilik modal) adalah pihak memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang pada proses pemegang saham adalah di antaranya keuntungan dari suku bunga simpanan dan suku bunga atas  pinjaman. Selain pihak pemilk dana terdapat pihak pemakai dana. Pihak pemakai yaitu adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah).

Bank Syariah merupakan  bank yang menjalankan setiap kegiatan operasional  usaha bank  berdasarkan prinsip syariah yang tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Dalam proses kegiatan usahanya Bank Syariah melarang adanya tranksaksi seperti Riba, Gharar, Maysir dan tarnksaksi yang di larang dalam sistem syariah.

 

Sebagai Landasan Bank Syariah dalam kegiatan operasional adalah Undang Undang Perbankan Syariah  Nomor 21 Tahun 2008. Konsep Bunga dalam Islam adalah Haram, Bank Syariah sangat melarang dalam proses operasional nya adanya Riba. istem Riba di jauhi dalam Bank Syariah.

  BPRS Syariah dan BPR Konvensional

 

kegiatan operasional  usaha bank 

Bank Syariah menggunakan sistem Bagi Hasil dengan unsure kerelaan, keadilan dan unsure lainnya dalam bagi hasil. sektor Investasi dalam Bank Syariah adalah sektor Rill yang halal dan tidak bertentangan dan di larang dalam islam.

 

Perbedaan Sistem  Bank Konvensional dan Bank Syariah.

1. Sistem Pengelolaan Dana.

Pada proses Bank Syariah  Objek Pengelola dana baik  dana yang berasal dari nasaba dana dana investor bank di lakukan investasi pada sektor-sektor yang akan memberi tingkat keuntungan pada bank tersebut dan di perbolehkan oleh Dewan Pengawas Syariah ( DPS). Sektor yang ijinkan dalam proses investasi ini  yaitu sektor yang halal.

 

Pengelolaan yang di lakukan oleh Bank Syariah dari dana yang diterima melalui nasabah dalam bentuk titipan atau investasi tidak bisa di kelola secara bebas pada sembarang sektor. Pada Bank konvensional, Objek pengelolaan dana dapat di lakukan pada berbagai lini bisnis.

 

Selama proses pengelolaan dana pada bank konvensional pihak bank dapat menginvestasikan dana kepada semua bisnis. Dari investasi yang diterapkan oleh bank konvensional menetakan bunga sebagai syarat utama dalam prosesnya.  Dengan adanya bunga memberikan keuntungan maksimal yang akan di dapatkan oleh Bank.

 

Sistem Operasional

2. Sistem Operasional.

Sistem Konvesional berbeda dengan penerapan Bank Syariah Bank Syariah yang melakukan semua kegiatan operasional Bank berdasarkan ketentuan yang telah di tetapkan dan berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN MUI) dan ketentuan syariat Islam.

 

Pada bank konvensional, tidak sama dengan Bank Syariah. Jadi, Bank konvensional akan menjalankan  operasional bank yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan hukum yang telah di buat oleh Bank Indonesia.

 

  Mekanisme Ijarah dalam Properti Syariah

3. Sistem Pembagian Keuntungan.

Selanjutnya, Pada Bank Syariah menggunakan sistem bagi  hasil dalam proses mekanisme produk nya. Namun, Dalam praktiknya dapat di temukan melalui produk tabungan, investasi, dan produk lainnnya yan terdapat pada bank syariah. Jadi, Penerapan bunga dilarang dan  dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam.

 

Bank syariah menggunakan sistem bagi hasil untuk mendapatkan sejumlah keuntungan dari sistem bagi hasil tersebut (umumnya menggunakan akad mudharabah dan musyarakah). Keuntungan dari bagi hasil ini yang kemudian digunakan pihak bank  untuk membiayai seluruh kegiatan operasional perbankan.

 

Metode Tranksaksi

4. Metode Tranksaksi dalam Perbedaan Bank Konvesional dan Bank Syariah

Pada Sistem Syariah merupakan metode yang Sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Transaksi-tranksaksi yang terdapat pada Bank Syariah akan berbeda dengan Bank Konvensional. Namun, Dari perbedaan tranksaksi ini aknan terjadi perbedaan dari berbagai aspek, mulai dari besaran  keuntungan, persyaratan, ketentuan dan mekanisme.

 

Khususnya pada syariah setap metode Tranksaksi yang akan diterpakan dan digunakan harus berdasarkan pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Majelis Ulama Indonesia telah mengatur berbagai macam tranksaksi misalnya dalam proses kerjasama akan di tentukan dalam akad Mudharabah dan Musyarakah. 

 

Dalam aspek jual beli sudah ditetapkan dengan akad Murabahah, Salam, da Istishna sedangkan dalam proses sewa menyewa dan mewakilkan di atur dalam akad ijarah dan wakalah. Jadi Hal hal tersebut tidak akan ditemui dalam sistem konvensional.

 

Dewan Pengawas Syariah

5. Dewan Pengawas Syariah dalam Perbedaan Bank Konvesional dan Bank Syariah

Dalam sistem operasional keuangan syariah terdapat satu  badan khusus yang berfungsi sebagai pengawas dalam semua kegiatan operasional perusahaan yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS). Namun, Setiap lembaga keuangan syarah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah dalam struktur perusahaan.

 

Selain sebagai pengawas  DPSberperan sebagai pemberi nasihan dan saran kepada Direksi serta mengawasi semua agar berlandaskan padaa prinsip syariah. Selain harus ber peraturan kepada Dewan Pengawas Syariah, Bank Syariah berlandaskan pada peraturan yang telah di tetapkan oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI).

Baca Juga: Jasa Dokumentasi Seminar Atau Training

 

 

pengacara syariah

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor