Perbedaan Antara Notaris Dan Apostille

Perbedaan Antara Notaris Dan Apostille

Notaris dan apostille adalah dua kata yang sering di gunakan dalam berbagai dokumen hukum. Meskipun kedua istilah ini terdengar mirip, keduanya memiliki perbedaan signifikan. Namun masing-masing memiliki fungsi dan peran yang berbeda dalam proses hukum.

Apa itu Notaris?

Apa itu Notaris?

Notaris adalah seorang pejabat publik yang memiliki kewenangan untuk membuat dokumen hukum, seperti akta kelahiran, akta nikah, dan akta kematian.  Juga dapat memberikan sertifikat atau legalisasi untuk dokumen-dokumen ini. Ini biasanya memainkan peran penting dalam transaksi properti dan bisnis, karena mereka bertanggung jawab untuk memastikan legalitas dokumen hukum.

  Kedutaan Indonesia Di Malaysia

Sebagai contoh, jika seseorang ingin membeli rumah atau tanah, notaris akan memeriksa dokumen properti untuk memastikan bahwa penjual sah dan memiliki hak untuk menjual properti tersebut. Ia juga akan memastikan bahwa semua dokumen hukum yang di perlukan telah di tandatangani dan di sahkan dengan benar sebelum transaksi tersebut dapat di selesaikan.

Apa itu Apostille?

Apostille adalah proses legalisasi dokumen hukum yang di gunakan dalam transaksi internasional. Juga Apostille adalah sertifikasi yang di keluarkan oleh negara asal dokumen hukum untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sah di negara lain. Apostille di perlukan jika seseorang ingin menggunakan dokumen hukum di negara lain.

Sebagai contoh, jika seseorang ingin menikah di negara lain, mereka mungkin perlu meminta legalisasi dokumen seperti akta kelahiran atau akta nikah mereka dengan apostille. Apostille menunjukkan bahwa dokumen tersebut sah dan dapat di akui di negara tujuan.

Apostille Notaris

Perbedaan Antara Notaris Dan Apostille

Sekarang, setelah memahami apa itu notaris dan apostille, mari kita lihat beberapa perbedaan antara keduanya:

  Tata Cara Apostille Cepat

1. Fungsi: Notaris bertanggung jawab untuk membuat dan memvalidasi dokumen hukum, sedangkan apostille di gunakan untuk memvalidasi dokumen di negara lain.

2. Proses: Notaris biasanya terlibat dalam transaksi hukum di dalam negara, sedangkan apostille terutama digunakan dalam transaksi internasional.

3. Kewenangan: Notaris adalah pejabat publik yang dapat mengesahkan dokumen hukum di negara tempat mereka berada, sedangkan apostille di keluarkan oleh pemerintah negara asal dokumen hukum untuk memvalidasi dokumen tersebut di negara lain.

4. Waktu: Notaris dapat mengesahkan dokumen hukum dalam waktu yang relatif singkat, sedangkan apostille mungkin memakan waktu lebih lama karena melibatkan proses legalisasi di negara asal dokumen hukum.

5. Biaya: Biaya untuk notaris biasanya di tanggung oleh pihak yang mengajukan dokumen hukum, sedangkan biaya untuk apostille mungkin lebih mahal tergantung pada negara yang menerbitkan dokumen tersebut.

Kesimpulan Perbedaan Antara Notaris Dan Apostille

Jadi, keduanya memiliki peran yang berbeda dalam proses hukum, keduanya sama-sama penting untuk memastikan legalitas dokumen hukum. Notaris bertanggung jawab untuk membuat dan memvalidasi dokumen hukum di negara tempat mereka berada, sedangkan apostille di gunakan untuk memvalidasi dokumen di negara lain. Keduanya memainkan peran penting dalam transaksi properti dan bisnis serta dalam proses hukum secara umum.

  Apostille Certificate of Death

PT Jangkar Global Groups adalah perusahaan jasa yang siap melayani anda

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin