1. Apa itu Paspor?
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh otoritas negara untuk memungkinkan seseorang meninggalkan atau memasuki negara. Paspor biasanya berisi foto, nama lengkap, tanggal lahir, kewarganegaraan, dan tanda tangan pemegang paspor.
2. Syarat Pembuatan Paspor
Untuk membuat paspor, pemohon harus memenuhi syarat-syarat berikut :
- Warga Negara Indonesia
- Sudah berusia minimal 17 tahun
- Melampirkan KTP/KK
- Melampirkan surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit atau Puskesmas terdekat
- Melampirkan surat keterangan catatan kepolisian
- Melampirkan pas foto terbaru dengan latar belakang putih
- Melakukan pembayaran biaya paspor
3. Biaya Paspor
Biaya pembuatan paspor saat ini adalah sebagai berikut :
- Paspor biasa : Rp. 355.000,-
- Paspor diplomatik : Rp. 655.000,-
- Paspor dinas : Rp. 655.000,-
- Paspor haji : Gratis
4. Proses Pembuatan Paspor
Proses pembuatan paspor meliputi :
- Mengisi formulir permohonan paspor
- Melakukan verifikasi data oleh petugas imigrasi
- Melakukan pembayaran biaya paspor
- Melakukan pemotretan untuk pas foto
- Menerima paspor
5. Masa Berlaku Paspor
Masa berlaku paspor biasa adalah 5 tahun sedangkan masa berlaku paspor diplomatik dan dinas adalah 3 tahun. Pemegang paspor dapat memperpanjang masa berlaku paspornya dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan melakukan pembayaran biaya perpanjangan paspor.
6. Peraturan Paspor untuk Tahun 2023
Ada beberapa peraturan paspor yang akan berlaku pada tahun 2023, di antaranya :
- Wajib menggunakan paspor elektronik
- Masa berlaku paspor akan diperpanjang menjadi 10 tahun
- Biaya pembuatan paspor akan dinaikkan
- Syarat pembuatan paspor akan diperketat
Demikian informasi mengenai peraturan tentang paspor 2023. Jangan lupa untuk mematuhi semua aturan dan persyaratan yang berlaku agar proses pembuatan paspor berjalan dengan lancar dan sukses.