Peraturan Tentang Impor Barang Kiriman

Impor barang kiriman menjadi salah satu kegiatan yang sangat umum di Indonesia. Hal ini karena banyak orang yang saat ini melakukan belanja online dari luar negeri. Namun, ternyata ada peraturan-peraturan yang harus diikuti ketika melakukan impor barang kiriman. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai peraturan tentang impor barang kiriman di Indonesia.

Apa itu Impor Barang Kiriman?

Impor barang kiriman adalah impor barang yang dilakukan melalui jasa pengiriman atau kurir. Barang yang diimpor bisa berupa barang pribadi atau komersial yang diimpor oleh individu atau perusahaan. Impor barang kiriman lebih cepat dan praktis karena tidak perlu melalui proses impor resmi seperti impor pada umumnya.

  Izin Ekspor Impor: Bagaimana Mendapatkan Izin dan Prosesnya

Peraturan Impor Barang Kiriman

Sebagaimana impor pada umumnya, impor barang kiriman juga harus memenuhi beberapa persyaratan dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa peraturan impor barang kiriman di Indonesia antara lain:

1. Bea Masuk

Bea masuk adalah pajak yang dikenakan pada barang impor yang masuk ke Indonesia. Setiap barang kiriman yang masuk ke Indonesia melalui jasa pengiriman atau kurir harus membayar bea masuk yang telah ditentukan oleh pemerintah. Tarif bea masuk berbeda-beda tergantung pada jenis barang yang diimpor.

2. PPN dan PPh

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) juga harus dikenakan pada barang kiriman yang masuk ke Indonesia. Besaran tarif PPN dan PPh berbeda-beda tergantung pada jenis barang yang diimpor.

3. Izin Impor

Impor barang kiriman juga harus memiliki izin impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Izin impor diperlukan terutama untuk barang-barang tertentu seperti makanan, kosmetik, dan obat-obatan.

4. Batasan Jumlah dan Nilai

Terdapat batasan jumlah dan nilai barang kiriman yang boleh diimpor ke Indonesia. Batasan ini ditetapkan oleh pemerintah agar impor barang kiriman tidak mengganggu industri dalam negeri.

  Impor Pajak Keluaran E Faktur: Apa yang Harus Anda Ketahui

Peraturan-peraturan tersebut harus dipenuhi oleh setiap orang atau perusahaan yang ingin melakukan impor barang kiriman ke Indonesia. Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka barang kiriman tersebut bisa ditolak masuk oleh pihak Bea Cukai.

Tarif Bea Masuk Impor Barang Kiriman

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, setiap barang kiriman yang masuk ke Indonesia harus membayar bea masuk yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah tarif bea masuk impor barang kiriman di Indonesia:

1. Barang Kiriman dengan Nilai di Bawah USD 75

Barang kiriman dengan nilai di bawah USD 75 tidak dikenakan bea masuk. Namun, masih harus membayar PPN dan PPh.

2. Barang Kiriman dengan Nilai di Atas USD 75

Barang kiriman dengan nilai di atas USD 75 dikenakan bea masuk dengan tarif 7,5% dari nilai barang. Selain itu, juga masih harus membayar PPN dan PPh.

Prosedur Impor Barang Kiriman

Untuk melakukan impor barang kiriman, terdapat beberapa prosedur yang harus dilalui. Berikut adalah prosedur impor barang kiriman di Indonesia:

  Cara Lapor Pajak Impor

1. Pengisian Formulir PIB

PIB atau Pemberitahuan Impor Barang merupakan formulir yang harus diisi oleh setiap importir barang kiriman. Formulir ini berisi informasi mengenai jenis barang, kuantitas, nilai, dan negara asal barang. PIB ini harus diisi dengan benar dan lengkap, serta ditandatangani oleh importir.

2. Pelunasan Bea Masuk, PPN, dan PPh

Setelah PIB diisi dan disetujui oleh pihak Bea Cukai, importir harus membayar bea masuk, PPN, dan PPh yang telah ditentukan oleh pemerintah. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank atau melalui jasa pengiriman atau kurir.

3. Pengambilan Barang

Setelah pembayaran dilakukan, importir dapat mengambil barang kiriman di kantor pos atau gudang jasa pengiriman atau kurir. Barang kiriman akan diserahkan setelah importir menunjukkan bukti pembayaran dan formulir PIB yang telah disetujui.

Kesimpulan

Impor barang kiriman menjadi kegiatan yang sangat umum di Indonesia. Namun, perlu diingat bahwa impor barang kiriman juga harus memenuhi beberapa persyaratan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Setiap orang atau perusahaan yang ingin melakukan impor barang kiriman harus mematuhi peraturan-peraturan tersebut agar barang kiriman tersebut dapat masuk ke Indonesia tanpa masalah.

admin