Peraturan PT PMA: Panduan Lengkap bagi Investor Asing

Mendirikan perusahaan di Indonesia memerlukan izin dari pemerintah Indonesia. Untuk investor asing, izin diperoleh dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Kemenkumham”) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”). Perusahaan Penanaman Modal Asing (“PT PMA”) merupakan bentuk perusahaan asing di Indonesia yang paling umum. Sebagai investor asing, jika Anda mempertimbangkan untuk mendirikan PT PMA, maka Anda harus memahami peraturan PT PMA terlebih dahulu.

Apa itu PT PMA?

PT PMA merupakan singkatan dari “Perusahaan Penanaman Modal Asing”. PT PMA merupakan bentuk perusahaan asing di Indonesia yang paling umum serta paling diatur oleh pemerintah Indonesia. PT PMA didefinisikan sebagai badan hukum Indonesia dengan modal asing yang diinvestasikan oleh satu atau beberapa investor asing.

Proses Pendirian PT PMA

Proses pendirian PT PMA melibatkan beberapa tahapan, di antaranya:

  1. Pengajuan izin prinsip ke BKPM;
  2. Penyusunan akta pendirian PT PMA oleh notaris;
  3. Pengajuan izin usaha ke BKPM;
  4. Pengajuan dokumen persetujuan investasi ke Kemenkumham;
  5. Pengajuan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) ke instansi terkait.
  Modal Pt PMA: Apa Itu dan Bagaimana Cara Memperolehnya di Indonesia

Modal Minimun PT PMA

Modal minimum PT PMA bervariasi tergantung pada sektor usaha yang dipilih. Berikut adalah modal minimum PT PMA untuk sektor usaha tertentu:

  • USD 1 juta untuk sektor Energi dan Mineral;
  • USD 100 ribu untuk sektor Perdagangan;
  • USD 2,5 juta untuk sektor Konstruksi;
  • USD 1 juta untuk sektor Jasa Konsultasi;
  • USD 1 juta untuk sektor Investasi;
  • USD 2,5 juta untuk sektor Pariwisata;
  • USD 10 juta untuk sektor Telekomunikasi dan Informatika.

Persyaratan PT PMA

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor asing untuk mendirikan PT PMA antara lain:

  • Memiliki NPWP;
  • Memiliki domisili perusahaan di Indonesia;
  • Memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP);
  • Kepemilikan saham maksimal 67% bagi investor asing;
  • Memiliki rekening bank di Indonesia.

Peraturan PT PMA Terbaru

Pada bulan Maret 2021, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beberapa perubahan yang terkait dengan PT PMA antara lain:

  • Investor asing dapat memperoleh kepemilikan saham hingga 100% dalam beberapa sektor usaha;
  • Proses perizinan lebih efisien melalui Sistem OSS (Online Single Submission);
  • Persyaratan modal minimum PT PMA ditiadakan;
  • Investor asing dapat memperoleh izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai Direktur atau Komisaris PT PMA.
  Kementerian Penanaman Modal

Kesimpulan

Dalam mendirikan PT PMA, investor asing harus mematuhi peraturan PT PMA yang berlaku di Indonesia. Proses pendirian PT PMA melibatkan beberapa tahapan, dan modal minimum PT PMA bervariasi tergantung pada sektor usaha yang dipilih. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor asing antara lain memiliki NPWP, domisili perusahaan di Indonesia, ITAS atau ITAP, kepemilikan saham maksimal 67%, dan memiliki rekening bank di Indonesia. Investor asing juga harus memperhatikan peraturan PT PMA terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan dan mengembangkan investasi di Indonesia.

admin