Peraturan KITAS Investor

Pengenalan – Peraturan KITAS Investor

Peraturan KITAS Investor – Bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia, memperoleh izin tinggal adalah hal yang penting. Izin tinggal yang di maksud adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS. KITAS di berikan oleh pihak berwenang, yakni Kantor Imigrasi setelah investor memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan. Di dalam artikel ini, akan di bahas lebih lanjut mengenai peraturan KITAS investor.

  Permohonan KITAS Online

Persyaratan Umum – Peraturan KITAS Investor

Persyaratan Umum - Peraturan KITAS Investor

Ada beberapa persyaratan umum yang harus di penuhi oleh para investor sebelum dapat memperoleh KITAS. Pertama, investor harus memenuhi syarat umum berdasarkan ketentuan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kedua, investor harus memiliki izin usaha yang di keluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Ketiga, investor harus memiliki paspor asli dan visa kunjungan yang masih berlaku.

Persyaratan Khusus – Peraturan KITAS Investor

Persyaratan Khusus - Peraturan KITAS Investor

Selain persyaratan umum, ada juga persyaratan khusus yang harus di penuhi oleh para investor. Pertama, investor harus memiliki minimalRp. 1 miliar dan menginvestasikan dana tersebut di Indonesia. Kedua, investor harus memiliki tenaga ahli atau pekerja asing dengan visa kerja. Ketiga, investor harus memiliki surat sponsor dari perusahaan yang mengajukan izin usaha untuk investor.

Prosedur Pengajuan KITAS – Peraturan KITAS Investor

Setelah investor memenuhi persyaratan umum dan khusus, investor dapat mengajukan permohonan KITAS ke Kantor Imigrasi yang terkait. Investor harus mengisi formulir permohonan KITAS dan melengkapi dokumen-dokumen yang di minta oleh Kantor Imigrasi. Setelah itu, investor akan menjalani proses wawancara dan pemeriksaan oleh petugas Kantor Imigrasi. Jika semua persyaratan telah terpenuhi, KITAS akan diberikan kepada investor.

  Biaya Pembuatan KITAS 2024

Manfaat KITAS – Peraturan KITAS Investor

Setelah investor memperoleh KITAS, investor dapat menikmati beberapa manfaat yang di berikan. Pertama, investor dapat tinggal dan bekerja di Indonesia selama masa berlaku KITAS. Kedua, investor dapat membuka rekening bank dan memperoleh layanan keuangan di Indonesia. Ketiga, investor dapat membawa keluarga dan memperoleh izin tinggal terkait.

Perpanjangan KITAS

Setelah masa berlaku KITAS habis, investor dapat memperpanjang izin tinggalnya dengan mengajukan permohonan perpanjangan ke Kantor Imigrasi. Investor harus mengajukan permohonan perpanjangan minimal 30 hari sebelum masa berlaku KITAS habis. Jika permohonan perpanjangan disetujui, investor akan memperoleh KITAS yang baru.

Pembatalan KITAS

Ada beberapa alasan yang dapat menyebabkan pembatalan KITAS. Pertama, jika investor melanggar hukum atau peraturan di Indonesia. Kedua, jika investor tidak memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan. Ketiga, jika investor meninggalkan Indonesia tanpa persetujuan dari Kantor Imigrasi. Keempat, jika masa berlaku KITAS sudah habis dan tidak di perpanjang.

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Kitas Kartu Izin Tinggal Terbatas - Informasi Lengkap

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Victory