Peraturan BPKM 5 2013

Peraturan BPKM 5 2013 adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada tahun 2013. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kegiatan usaha BPR dalam memberikan kredit dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan memperkuat pengawasan dan pengendalian.

Tujuan Peraturan BPKM 5 2013

Peraturan BPKM 5 2013 memiliki beberapa tujuan, di antaranya:

  1. Memperkuat pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha BPR
  2. Menjamin ketersediaan dana untuk kegiatan usaha BPR
  3. Memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit
  4. Meningkatkan kualitas kredit yang diberikan oleh BPR
  5. Menjamin keamanan dan kehati-hatian dalam penggunaan dana BPR

Isi Peraturan BPKM 5 2013

Peraturan BPKM 5 2013 terdiri dari beberapa poin penting, di antaranya:

  1. Persyaratan pendirian BPR
  2. Persyaratan modal minimum BPR
  3. Persyaratan pengawasan dan pengendalian BPR
  4. Persyaratan kualitas kredit
  5. Persyaratan penggunaan dana BPR

Persyaratan Pendirian BPR

Peraturan BPKM 5 2013 menetapkan persyaratan pendirian BPR, di antaranya:

  1. Memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang
  2. Mempunyai badan hukum yang jelas
  3. Mempunyai kantor pusat yang tetap
  4. Memiliki dewan pengawas dan dewan direksi
  5. Memiliki tenaga ahli yang memadai
  Asas Asas Penanaman Modal

Persyaratan Modal Minimum BPR

Peraturan BPKM 5 2013 menetapkan persyaratan modal minimum BPR, di antaranya:

  1. Minimal Rp1 miliar untuk BPR yang beroperasi di satu kabupaten/kota
  2. Minimal Rp2,5 miliar untuk BPR yang beroperasi di lebih dari satu kabupaten/kota
  3. Minimal Rp5 miliar untuk BPR yang melayani wilayah provinsi

Persyaratan Pengawasan dan Pengendalian BPR

Peraturan BPKM 5 2013 menetapkan persyaratan pengawasan dan pengendalian BPR, di antaranya:

  1. BPR wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada otoritas yang berwenang
  2. BPR wajib menjalankan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit
  3. BPR wajib memiliki kebijakan risiko yang jelas
  4. BPR wajib menjaga kerahasiaan informasi nasabah
  5. BPR wajib menjaga kualitas kredit yang diberikan

Persyaratan Kualitas Kredit

Peraturan BPKM 5 2013 menetapkan persyaratan kualitas kredit yang diberikan oleh BPR, di antaranya:

  1. Kredit yang diberikan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BPR
  2. Kredit yang diberikan harus memperhatikan kemampuan nasabah untuk membayar
  3. Kredit yang diberikan harus bersifat produktif
  4. Kredit yang diberikan harus dijamin dengan jaminan yang cukup
  Surat Izin Usaha Perdagangan BPKM: Semua Yang Perlu Anda Ketahui

Persyaratan Penggunaan Dana BPR

Peraturan BPKM 5 2013 menetapkan persyaratan penggunaan dana BPR, di antaranya:

  1. Dana BPR hanya digunakan untuk kegiatan usaha BPR
  2. Dana BPR tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi
  3. Dana BPR tidak boleh digunakan untuk kegiatan spekulasi
  4. Dana BPR harus dikelola dengan hati-hati dan cermat

Kesimpulan

Peraturan BPKM 5 2013 bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha BPR dalam memberikan kredit dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian. Peraturan ini mengatur persyaratan pendirian BPR, modal minimum, pengawasan dan pengendalian, kualitas kredit, dan penggunaan dana. Diharapkan peraturan ini dapat meningkatkan kualitas kredit yang diberikan oleh BPR dan menjamin keamanan dan kehati-hatian dalam penggunaan dana BPR.

admin