Daftar Isi
- 1 Apa Itu Ganti Nama?
- 2 Bagaimana Proses Ganti Nama Dilakukan?
- 3 Apa Peran Notaris Dalam Proses Pengurusan Ganti Nama?
- 4 Apa Saja Tugas Notaris Dalam Proses Pengurusan Ganti Nama?
- 5 Apa Saja Persyaratan Untuk Melakukan Ganti Nama?
- 6 Berapa Biaya Yang Dibutuhkan Untuk Melakukan Ganti Nama?
- 7 Bagaimana Proses Perubahan Nama Setelah Diurus Oleh Notaris?
- 8 Apakah Ada Batasan Dalam Melakukan Perubahan Nama?
- 9 Conclusion
Apa Itu Ganti Nama?
Ganti nama adalah proses perubahan nama seseorang yang dilakukan secara resmi. Proses ini dilakukan atas permintaan pemilik nama dengan alasan tertentu. Alasan tersebut bisa karena ingin mengganti nama karena tidak suka, ingin mengubah identitas diri, atau pun ingin menyesuaikan dengan budaya atau agama tertentu.
Bagaimana Proses Ganti Nama Dilakukan?
Proses ganti nama di Indonesia harus dilakukan secara resmi di hadapan notaris. Notaris bertindak sebagai pihak yang mengatur seluruh proses perubahan nama tersebut. Notaris akan membantu pemilik nama dalam mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat pengantar dari kelurahan atau kecamatan dan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Apa Peran Notaris Dalam Proses Pengurusan Ganti Nama?
Notaris berperan sebagai pihak yang mengawasi seluruh proses perubahan nama, mulai dari pengajuan dokumen hingga penerbitan akta perubahan nama. Notaris juga bertanggung jawab dalam melindungi hak-hak pemilik nama yang sekarang mengajukan perubahan nama.
Apa Saja Tugas Notaris Dalam Proses Pengurusan Ganti Nama?
Tugas notaris dalam proses pengurusan ganti nama antara lain:
1. Menjelaskan dan memberikan informasi mengenai semua prosedur dan persyaratan untuk proses ganti nama.
2. Membantu pemilik nama dalam mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
3. Menyusun dokumen-dokumen yang akan diajukan ke instansi terkait, seperti surat pengantar dari kelurahan atau kecamatan.
4. Membuat akta perubahan nama.
5. Memastikan bahwa semua proses pengurusan ganti nama telah dilakukan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Apa Saja Persyaratan Untuk Melakukan Ganti Nama?
Persyaratan untuk melakukan ganti nama antara lain:
1. Surat pengantar dari kelurahan atau kecamatan tempat tinggal pemilik nama.
2. Surat keterangan dari instansi penerbit dokumen identitas, seperti KTP dan paspor.
3. Foto copy dokumen identitas.
4. Surat kuasa jika pemilik nama tidak bisa hadir secara langsung.
5. Biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh notaris.
Berapa Biaya Yang Dibutuhkan Untuk Melakukan Ganti Nama?
Biaya yang dibutuhkan untuk melakukan ganti nama tergantung pada notaris yang dipilih. Setiap notaris memiliki biaya administrasi yang berbeda-beda. Namun, biaya tersebut telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sebagai gambaran, biaya tersebut berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 5 juta.
Bagaimana Proses Perubahan Nama Setelah Diurus Oleh Notaris?
Setelah proses pengurusan ganti nama selesai dilakukan oleh notaris, maka akta perubahan nama tersebut akan diumumkan di media massa dan diumumkan di kantor register sipil setempat. Selain itu, pemilik nama juga harus mengurus perubahan nama pada dokumen-dokumen penting seperti KTP, paspor, dan akta kelahiran.
Apakah Ada Batasan Dalam Melakukan Perubahan Nama?
Ya, ada beberapa batasan dalam melakukan perubahan nama. Batasan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Batasan tersebut antara lain:
1. Nama baru harus berbeda dengan nama sebelumnya.
2. Nama baru harus tidak mengandung unsur SARA.
3. Nama baru tidak boleh merugikan orang lain.
4. Nama baru tidak boleh membingungkan atau menyesatkan orang lain.
Conclusion
Dalam melakukan proses pengurusan ganti nama, notaris berperan penting dalam mengawasi seluruh proses tersebut. Notaris juga bertanggung jawab dalam melindungi hak-hak pemilik nama yang sekarang mengajukan perubahan nama. Namun, sebelum melakukan proses perubahan nama, pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan memilih notaris yang tepat.