Peran serta OJK dan DPS
Lembaga keuangan merupakan sebuah lembaga yang berkaiatan dengan keuangan pada setiap kegiatan operasional sehari nya. Lembaga keuanagan memiliki dua jenis yaitu, Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank.
Oleh karena itu, Lembaga Keuangan Bank merupakan lembaga yang melakukan proses penghimpunan dana dari masyarakat sedangkan Lembaga Keuangan Non Bank merupakan lembaga yang secara tidak langsung menghimpun dana dari masyaraaat dengan metode lain.
Namun, Lembaga keuangan Bank maupun Lembaga keuangan non bank memiliki dua prinsip dalam operasional perusahaaanya yaitu, sistem syariah dan sistem konvensional. Namun, Sistem syariah merupakan prinsip pada lembaga keuangan yang berdasarkan pada ketentuan syariah islam pada setiap kegiatan operasional usaha.
Peran serta OJK dan DPS
Sedangakan Lembaga Keuangan Konvensional merupakan lembaga keuangan yang menjalankan operasional perusahaannya berorientasi pada bunga dalam produknya. Lembaga Keuangan baik lembaga keuangan syariah maupun konvensional memiliki perbedaaan dalam sistematika operasional perusahaan.
Lembaga keuangan syariah sangat mendetail dalam setiap proses tranksaksi dan diawasi oleh lembaga pengawas syariah. Sedangkan lembaga keuangan konvensional tidak memiliki badan penagawas pada setiap tranksaksinya, Lembaga konvensional di awasi secara langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bisnis dalam Peran serta OJK dan DPS
Perusahaan yang menjalankan bisnis dengan konsep syariah, baik lembaga keuangan bank maupun Lembaga Keunangan non bank memiliki Dewan pengawas syariah atau DPS dalam struktur perusahaan.
Dewan pengawas syariah (DPS) merupakan sebuah lembaga dewan dewan yang di bentuk di dalam perusahaan untuk mengawasi setiap proses tranksaksi dan jalannya operasional yang terdapat di perusahaan tersebut agar sesuai dengan ketentuan syariah dan berdsarkan pada kehalalan dalam islam.
Dewan pengawas syariah akan memeriksa tranksaksi di perusahaan agar tidak adanya praktik riba dan praktik yang di larang didalam islam.
Tugas DPS dalam Peran serta OJK dan DPS
Tugas Dewan Pengawas Syariah (DPS) Pada Lembaga Keuangan Syariah
- Melakukan pengawas terhadap proses mekanisme operasional lembaga keuangan syariah.
- Memberikan pengarahan terhadap produk jasa operasional .
- Memberikan saran dan nasihat kepada pemimpin.
- Perusahaan mengenai hal yang berkaitan dengan aspek syariah.
- Memberikan rumusan dalam permasalahan pemberlakuan dan pembahasan DSN.
- Sebagai pihak mediator dalam upaya pengembangan produk dan jasa dari lembaga keuangan syariah yang memerlukan kajian dan fatwa dari DSN
Memberikan dan Melaporkan hasil pengawasan perusahaan Bank ataupun lainnya kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengenai proses mekanisme perusahaan.
Kriteria Keanggota Dewan Pengawas Syariah dalam Peran serta OJK dan DPS
Selanjutnya, Dalam proses keanggotaan Dewan Pengawa Syariah (DPS ) memiliki ciri-ciri yang mencerminkan kualitas dan pelaksanaan prinsip syariah. Kriteria dalam proses Keanggotannya adalah sebagai berikut :
- Memiliki sikap dan itikad baik, sikap jujur, dan professional dalam bekerja.
- Memiliki kompetensi yang sesuai dan kepakaran di bidang syariah muamalah dan pengetahuan di bidang lembaga keuangan syariah secara umum dan spesifik.
- Berkomitmen dalam mengembangkan keuangan yang berdasarkan sistem syariah.
- Memenuhi syarat Kelayakan sebagai pengawas syariah (DPS) melalui sertifikat DSN.
- Memiliki tingkah laku akhlaqul karimah (akhlak mulia)
Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) dalam Peran serta OJK dan DPS
Jadi, Otoritas Jasa Keuangan merupakan sebuah lembaga yang memiliki fungsi dan tujuan dalam proses mekanisme pengawasan, pemeriksa keuangan, serta proses penyelidikan keuangan dalam proses tranksaksi dari lembaga-lembaga keuangan.
Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki fungsi sebagai lembaga sistem pengaturan, pengawasan, pemeriksaan serta penyidikan dalam proses keuangan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan yaitu pada sektor perbankan, pasar modal, pasar uang, pegadaian, dan lembaga non bank lainnya.
Selain itu, OJK memiliki fungsi sebagai lembaga yang mengambil keputusan pada proses perkembangan dan kemajuan keuangan dan perlindungan konsumen.
Tujuan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK). Otoritas Jasa keuangan (OJK ) Memiliki tujuan dalam pendirian nya. Tujuan terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) tertuang dalam Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011:
- Seluruh kegiatan usaha dalam ruang linkup sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara lengkap,adil, transparan, serta akuntabel. Pada proses tujuan ini, OJK diharapkan bekerja secara professional dalam pelaksaan lembaga untuk meningkatkan kualitas jasa keuangan.
- Mewujudkan sistem keuangan yang berkembang, berkelanjutan dan stabil.
OJK memiliki tujuan ruang lingkup sektor jasa keuangan dapat memunuhi kebutuhan nasabah dan melindungi kepentingan nasabah serta masyarakat umumnya.
Tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Peran serta OJK dan DPS
Selain memiliki fungsi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki tugas pokok sebagai lembaga yang mengawasi sektor perbankan. Jadi, Tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu melakukan pengaturan dan pengawasan pada kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal dan IKNB.
Namun, Setiap sektor keuangan tersebut menjalankan serangkaian tugas yang hampir semuanya terbilang sama. Selain tugas tersebut, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) memiliki tugas lain yaitu sebagai berikut:
- Mengawasi operasional Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan.
- Mengawasi operasional Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal.
- Mengawasi operasional Kegiatan keuangan di sektor Dana Pensiun, Perasuransian, Pegadaian dan serta Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
- Menetapkan peraturan dan keputusan OJK.
- Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan.
- Menetapkan kebijakan berkenaan dengan tata cara penetapan tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu.
Otoritas Jasa Keuangan memiliki tugas pengaturan dan pengawasaan pada Lembaga Keuangan Bank dan non Bank. Dalam prosesnya Otoritas Jasa keuangan juga memiliki wewenang terkiat tugas tersebut yaitu sebagai berikut:
- Memberikan perizinan pendirian Bank, pembukaan kantor cabang bank, pembukaan kantor pusat ban, angaran dasar bank, kepemilikan dan pengurusan, merger bank, akuisisi dan wewenang dalam mencabut izin operasional usaha Bank.
- Menetapkan standar Pengaturan kegiatan operasional bank yang mengatur mengenai proses sumber dana, penyediaan dana, dan aktivitas lainnya di bidang jasa.
- Ikut dalam proses Pengawasan rasio keuangan Lembaga Bank yang mencerminkan tingkat produktifitas, tingkat kerja, kesehatan finansial bank yang mencakup mengenai likuiditas, solvabilitas, rasio kecukupan, dan aspek lainnya.
- Otoritas Jasa Keuangan juga melakuakan proses Pengaturan dan pengawasan terhadap aspek kehati-hatian bank mengenai manajemen risiko, prinsip uang dan anti pencucuian uang, tata kelola operasional bank, dan pada proses aplikasi moda pinjaman keuangan terorisme dan pinjaman perbankan, serta pemeriksaan bank.
Kewewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam lalu lintas pembayaran :
A. Pengaturan dan pengawasan dalam kelembangaan Bank yang meliputi dalam proses:
Pemberian perizinan dalam proses pendirian Bank, pembukaan kantor cabang bank, rencana kerja, merger, konsolidasi, akuisi bank dan pencabutan izin usaha bank.
Kegiatan usaha Bank yaitu adalah sumber dana, penyedia dana, produk hibridasi, dan aktivitas dibidang jasa.
B. Pengaturan dan pengawasan dalam mengawasi kesehatan Bank yang meliputi dalam proses:
- Likuiditas, rentabilitas, rasio kecukupan odal, batas pemberian maksimal pnijaman kredit, pencadangan bank, dan rasio pinjaman terhadap simpanan.
- Memriksa laporan keuangan bank yang meliputi laporan operasional , laba keuntungan dan lain sebagainya.
- Mengawasi sistem informasi debitur.
- Pengejuan pemberian pinjaman
- Standar akuntansi Bank.
Dalam konsep syariah Otoritas Jasa Keuangan bersama dewan pengawas syaria menjadi pengawas dalam jalannya operasional Lembaga keuangan dan dalam konsep konvesional Otoritas Jasa keuangan bersama Bank Indonesia mengawasi industri keuangan Bank.
Baca Juga: Akad Wakalah Dengan Ilmu Ekonomi Syariah