Per BPKM 7 2018: Apa Itu dan Bagaimana Dampaknya?

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 7 Tahun 2018 atau yang lebih dikenal dengan Per BPKM 7 2018 adalah aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Peraturan ini menyediakan kerangka kerja dan pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah.

Per BPKM 7 2018 memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:

1. Meningkatkan Transparansi

Peraturan ini memberikan akses yang lebih luas kepada publik untuk informasi terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa oleh instansi pemerintah. Dengan begitu, transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa dapat meningkat dan meminimalisir risiko terjadinya praktik jual beli proyek.

  Masalah Penanaman Modal Di Indonesia

2. Memperkuat Pengawasan

Dalam Per BPKM 7 2018, pemerintah meningkatkan pengawasan atas proses pengadaan barang dan jasa dengan menetapkan kriteria evaluasi yang lebih ketat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa dilakukan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif.

3. Meningkatkan Efisiensi

Dalam peraturan ini, pemerintah menekankan pentingnya efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa oleh instansi pemerintah. Hal ini dilakukan dengan menetapkan persyaratan terkait prosedur pengadaan barang dan jasa yang harus dipenuhi sebelum kegiatan pengadaan tersebut dapat dilaksanakan.

Bagaimana Per BPKM 7 2018 Mempengaruhi Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa?

Peraturan ini memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa oleh instansi pemerintah di Indonesia. Beberapa dampak tersebut antara lain:

1. Memperketat Persaingan

Dengan menetapkan kriteria evaluasi yang lebih ketat, Per BPKM 7 2018 memperketat persaingan dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa. Hal ini dapat memperkecil kemungkinan terjadinya praktik jual beli proyek dan memastikan bahwa kegiatan pengadaan barang dan jasa dilakukan secara adil dan transparan.

2. Memperpanjang Waktu Pelaksanaan

Per BPKM 7 2018 menetapkan persyaratan yang lebih ketat terkait prosedur pengadaan barang dan jasa oleh instansi pemerintah. Hal ini dapat memperpanjang waktu pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa dan memperbesar biaya yang harus dikeluarkan.

  Peraturan Penanaman Modal Terbaru

3. Meningkatkan Kualitas Barang dan Jasa

Dengan menekankan pentingnya efisiensi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa, Per BPKM 7 2018 dapat meningkatkan kualitas barang dan jasa yang diperoleh oleh instansi pemerintah. Hal ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat karena barang dan jasa yang diperoleh memiliki kualitas yang lebih baik.

Apa Saja Persyaratan Pelaksanaan Per BPKM 7 2018?

Untuk melaksanakan Per BPKM 7 2018, instansi pemerintah harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:

1. Memiliki Rencana Kerja Pengadaan Barang dan Jasa

Setiap instansi pemerintah harus memiliki rencana kerja pengadaan barang dan jasa yang disusun berdasarkan kebutuhan dan prioritas. Rencana kerja ini harus disusun secara terinci dan disetujui oleh pejabat yang berwenang.

2. Melakukan Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa

Setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa harus diumumkan secara terbuka dan transparan. Pengumuman ini harus mencakup informasi terkait jenis barang atau jasa yang akan dibeli, jumlah dan spesifikasi barang atau jasa yang dibutuhkan, serta kriteria evaluasi yang akan digunakan.

  Data Penanaman Modal Asing Indonesia

3. Melakukan Evaluasi Penawaran

Setelah pengumuman dilakukan, instansi pemerintah harus melakukan evaluasi penawaran dari pihak-pihak yang tertarik. Evaluasi ini dilakukan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.

4. Menetapkan Pemenang

Setelah evaluasi penawaran dilakukan, instansi pemerintah harus menetapkan pemenang dari kegiatan pengadaan barang dan jasa. Pemenang ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan.

5. Menyiapkan Kontrak

Setelah pemenang ditetapkan, instansi pemerintah harus menyiapkan kontrak yang dibuat berdasarkan hasil evaluasi dan kesepakatan antara kedua belah pihak.

6. Melakukan Pengawasan

Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa barang atau jasa yang diperoleh sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak. Pengawasan ini dilakukan secara berkala selama kontrak berlangsung.

Kesimpulan

Per BPKM 7 2018 adalah peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Peraturan ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain meningkatkan transparansi, memperkuat pengawasan, dan meningkatkan efisiensi.

Peraturan ini memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa oleh instansi pemerintah di Indonesia. Beberapa dampak tersebut antara lain memperketat persaingan, memperpanjang waktu pelaksanaan, dan meningkatkan kualitas barang dan jasa.

Untuk melaksanakan Per BPKM 7 2018, instansi pemerintah harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan, antara lain memiliki rencana kerja pengadaan barang dan jasa, melakukan pengumuman pengadaan barang dan jasa, melakukan evaluasi penawaran, menetapkan pemenang, menyiapkan kontrak, dan melakukan pengawasan.

admin