Penyetaraan Ijazah S2 CPNS

Pendahuluan

Pada saat ini, banyak sekali orang yang ingin menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia. Hal ini tidak mengherankan, karena menjadi seorang PNS memiliki banyak keuntungan, seperti gaji yang baik, jaminan kesehatan, dan jaminan pensiun. Namun, untuk menjadi seorang PNS, seseorang harus memiliki minimal ijazah pendidikan S1 atau S2. Apabila seseorang memiliki ijazah dari luar negeri, maka ia harus melakukan penyetaraan ijazah terlebih dahulu. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang penyetaraan ijazah S2 CPNS.

Apa itu Penyetaraan Ijazah S2 CPNS?

Penyetaraan ijazah S2 CPNS adalah proses untuk menyamakan ijazah S2 yang diperoleh di luar negeri dengan ijazah S2 yang diperoleh di Indonesia. Penyetaraan ini dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Siapa yang Berhak Melakukan Penyetaraan Ijazah S2 CPNS?

Setiap orang yang ingin menjadi PNS dan memiliki ijazah S2 dari luar negeri berhak untuk melakukan penyetaraan ijazah. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:1. Ijazah S2 yang akan disetarakan harus diakui oleh pemerintah asal negara tersebut.2. Ijazah S2 tersebut harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BAN-PT dan Kemenristekdikti.3. Pelamar harus menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti ijazah asli, transkrip nilai, dan surat keterangan pengakuan ijazah.

  Penyetaraan Ijazah Dalam Negeri

Proses Penyetaraan Ijazah S2 CPNS

Proses penyetaraan ijazah S2 CPNS terdiri dari beberapa tahap, antara lain:1. PendaftaranPelamar harus melakukan pendaftaran di BAN-PT atau Kemenristekdikti. Pada saat pendaftaran, pelamar harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.2. Verifikasi DokumenSetelah melakukan pendaftaran, pelamar harus melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen tersebut akan diverifikasi oleh petugas.3. Verifikasi AkademikSetelah dokumen-dokumen diverifikasi, pelamar akan diundang untuk melakukan verifikasi akademik. Verifikasi akademik dilakukan untuk memastikan bahwa ijazah S2 yang dimiliki oleh pelamar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.4. PenilaianSetelah verifikasi akademik selesai dilakukan, pelamar akan dinilai berdasarkan prestasi akademiknya. Penilaian ini dilakukan oleh BAN-PT dan Kemenristekdikti.5. Pengumuman HasilSetelah proses penilaian selesai dilakukan, pelamar akan diumumkan hasilnya. Jika pelamar dinyatakan lulus, maka ia akan mendapatkan surat keputusan tentang setara ijazah S2 yang diterbitkan oleh BAN-PT atau Kemenristekdikti.

Kesimpulan

Penyetaraan ijazah S2 CPNS adalah proses yang harus dilakukan oleh orang yang memiliki ijazah S2 dari luar negeri dan ingin menjadi PNS di Indonesia. Proses penyetaraan ini dilakukan oleh BAN-PT dan Kemenristekdikti. Setelah lulus penyetaraan, pelamar akan mendapatkan surat keputusan tentang setara ijazah S2 yang diterbitkan oleh BAN-PT atau Kemenristekdikti. Dengan melakukan penyetaraan ijazah S2 CPNS, pelamar dapat memperoleh kesempatan untuk menjadi PNS di Indonesia.

  Jasa Penyetaraan Ijazah: Menjadi Lebih Mudah dan Efektif
admin