Penyetaraan Ijazah CPNS – Proses dan Syarat

Penyetaraan Ijazah CPNS – Proses dan Syarat

Sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS), salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki ijazah yang sesuai dengan jabatan yang dilamar. Namun, tidak semua ijazah dapat langsung diterima sebagai syarat pendaftaran menjadi PNS. Oleh karena itu, diperlukan proses penyetaraan ijazah CPNS. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Proses Penyetaraan Ijazah CPNS

Proses penyetaraan ijazah CPNS dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2PT). Berikut adalah langkah-langkah dalam proses penyetaraan ijazah CPNS:

  1. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti ijazah, transkrip nilai, dan sertifikat akreditasi.
  2. Isi formulir permohonan penyetaraan ijazah yang tersedia di website BAN-PT atau L2PT.
  3. Bayar biaya administrasi yang telah ditentukan.
  4. Kirim dokumen dan formulir permohonan ke alamat yang telah ditentukan.
  5. Tunggu hasil penyetaraan selama beberapa minggu hingga beberapa bulan tergantung dari jumlah permohonan yang masuk.
  6. Setelah hasil penyetaraan keluar, ambil sertifikat penyetaraan yang dapat digunakan sebagai syarat pendaftaran menjadi PNS.
  Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Dikti Online

Syarat Penyetaraan Ijazah CPNS

Agar permohonan penyetaraan ijazah CPNS diterima, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Ijazah yang akan disetarakan harus berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
  • Ijazah yang akan disetarakan harus memiliki kemiripan dengan jurusan yang dibutuhkan pada jabatan yang dilamar.
  • Transkrip nilai harus ditunjukkan untuk memudahkan proses penyetaraan.
  • Sertifikat akreditasi perguruan tinggi harus disertakan untuk memastikan bahwa perguruan tinggi tersebut telah terakreditasi dengan baik.
  • Biaya administrasi harus dibayarkan sebelum mengajukan permohonan penyetaraan.

Keuntungan Penyetaraan Ijazah CPNS

Penyetaraan ijazah CPNS memiliki beberapa keuntungan, di antaranya:

  • Ijazah yang telah disetarakan dapat digunakan sebagai syarat pendaftaran menjadi PNS.
  • Ijazah yang telah disetarakan memiliki nilai yang sama dengan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi di Indonesia.
  • Ijazah yang telah disetarakan dapat digunakan untuk melamar pekerjaan di luar negeri.

Kesimpulan

Penyetaraan ijazah CPNS adalah proses yang penting untuk memenuhi syarat pendaftaran menjadi PNS. Dengan memperhatikan proses dan syarat penyetaraan ijazah, calon PNS dapat mempersiapkan dokumen dengan baik dan memastikan bahwa ijazah yang dimiliki dapat diterima sebagai syarat pendaftaran.

  IJASAH HILANG

admin