Penjualan Ekspor Dikenakan Ppn

Penjualan ekspor dikenakan PPN atau pajak pertambahan nilai merupakan salah satu isu yang sering menjadi perdebatan di kalangan pengusaha dan pelaku bisnis di Indonesia. Bagi yang belum mengetahui, PPN adalah pajak yang dikenakan pada barang dan jasa yang dijual di dalam negeri.

Namun, bagaimana jika barang atau jasa tersebut dijual ke luar negeri? Apakah tetap dikenakan PPN? Mari kita simak penjelasannya di bawah ini.

Apa Itu Penjualan Ekspor?

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai PPN ekspor, penting untuk memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan penjualan ekspor.

Penjualan ekspor adalah penjualan barang atau jasa dari suatu negara ke negara lain. Dalam hal ini, barang atau jasa yang dijual tidak akan dikonsumsi di negara asalnya, melainkan dikirimkan ke negara lain untuk dikonsumsi di sana.

Apa Itu PPN?

PPN atau pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang dan jasa di dalam negeri. PPN dikenakan pada setiap tingkat produksi dan distribusi barang dan jasa, sehingga menjadi beban pajak bagi konsumen akhir.

  Peraturan Mengenai Ekspor Dan Impor

PPN dihitung sebagai persentase dari nilai barang atau jasa yang dibeli. Persentase PPN yang dikenakan saat ini adalah 10%.

Apakah Penjualan Ekspor Dikenakan PPN?

Secara umum, penjualan ekspor tidak dikenakan PPN. Hal ini berdasarkan pada prinsip bahwa PPN hanya dikenakan pada barang dan jasa yang dikonsumsi di dalam negeri.

Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa jenis barang dan jasa tertentu yang tetap dikenakan PPN meskipun untuk ekspor. Beberapa jenis barang dan jasa tersebut antara lain:

  1. Pengiriman jasa yang berkaitan dengan harta intelektual, seperti hak cipta dan paten
  2. Pengiriman jasa yang berkaitan dengan kekayaan alam yang berada di Indonesia, seperti tambang dan perkebunan
  3. Penjualan barang antik, karya seni, dan barang koleksi lainnya

Untuk jenis barang dan jasa di atas, PPN tetap dikenakan pada saat ekspor. Namun, tarif PPN yang dikenakan untuk ekspor akan lebih rendah dari tarif PPN untuk penjualan di dalam negeri. Tarif PPN untuk ekspor saat ini adalah sebesar 0%.

  Distributor Pakaian Sisa Ekspor

Bagaimana Cara Mengurus PPN Ekspor?

Setelah mengetahui bahwa PPN ekspor tidak dikenakan untuk sebagian besar jenis barang dan jasa, maka yang perlu dipikirkan selanjutnya adalah bagaimana cara mengurus PPN ekspor.

Untuk mengurus PPN ekspor, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Mendaftarkan diri sebagai eksportir di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  2. Mengajukan permohonan pengembalian PPN pada saat ekspor, jika PPN telah dibayar sebelumnya pada saat pembelian bahan baku atau perlengkapan produksi
  3. Melakukan pemeriksaan dan pengawasan atas dokumen ekspor, termasuk sertifikat asal barang dan dokumen pengiriman
  4. Melaporkan PPN ekspor pada laporan SPT Masa PPN (PPh 23)

Langkah-langkah di atas harus dilakukan dengan benar dan tepat waktu untuk menghindari masalah dengan pihak berwenang.

Conclusion

Penjualan ekspor dikenakan PPN hanya untuk beberapa jenis barang dan jasa tertentu. Untuk sebagian besar jenis barang dan jasa, PPN ekspor tidak dikenakan. Oleh karena itu, para pelaku bisnis yang ingin menjual barang atau jasa ke luar negeri harus memahami terlebih dahulu aturan dan prosedur yang berlaku untuk mengurus PPN ekspor.

  Data Ekspor Indonesia 2008

Dengan mengikuti prosedur yang benar dan tepat, pelaku bisnis dapat memperoleh manfaat dari PPN ekspor yang lebih rendah dan menghindari masalah dengan pihak berwenang.

admin