Pengurusan SKCK WNA Untuk Karyawan
Pengurusan SKCK WNA Untuk Karyawan – Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin bekerja di Indonesia, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi. Salah satunya adalah SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK ini di butuhkan sebagai bukti bahwa calon karyawan tersebut tidak memiliki catatan kriminal di Indonesia. Nah, dalam artikel kali ini kita akan membahas tentang pengurusan SKCK WNA untuk tujuan Pengurusan SKCK WNA Secara Online.
Apa Itu SKCK?
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang di keluarkan oleh kepolisian yang berisi informasi tentang catatan kriminal seseorang. SKCK ini menjadi salah satu syarat penting bagi WNA yang ingin bekerja atau tinggal di Indonesia. Karena dalam proses visa karyawan, SKCK menjadi syarat yang harus di penuhi.
Dokumen Pengurusan SKCK WNA Untuk Karyawan
Untuk WNA yang ingin bekerja di Indonesia, pengurusan SKCK bisa di lakukan di Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau di Kantor Imigrasi. Namun, sebaiknya pengurusan SKCK di lakukan di Kantor Imigrasi karena lebih mudah dan cepat.
Untuk pengurusan SKCK di Kantor Imigrasi, calon karyawan harus membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Selanjutnya, Paspor asli dan fotokopi halaman identitas dan halaman visa;
- Selanjutnya, Surat pernyataan dari sponsor perusahaan;
- Selanjutnya, Surat izin kerja (IMTA) asli;
- Selanjutnya, Formulir SKCK yang telah di isi dan di tandatangani;
- Selanjutnya, Bukti pembayaran biaya pengurusan SKCK.
Setelah melengkapi dokumen-dokumen tersebut, calon karyawan akan di minta untuk mengisi formulir SKCK dan membayar biaya pengurusan SKCK. Biaya pengurusan SKCK bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing Kantor Imigrasi.
Proses Pengurusan SKCK WNA
Setelah melengkapi dokumen-dokumen dan membayar biaya pengurusan SKCK, calon karyawan akan di berikan nomor antrian untuk proses pengambilan sidik jari dan foto di Kantor Imigrasi. Setelah itu, petugas akan memeriksa dokumen-dokumen yang telah di lengkapi.
Jika dokumen-dokumen telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan, calon karyawan akan di minta untuk menunggu beberapa hari untuk proses pengambilan SKCK. Pengambilan SKCK bisa di lakukan oleh calon karyawan sendiri atau bisa juga di wakilkan dengan surat kuasa.
Kesimpulan
Demikianlah pembahasan tentang pengurusan SKCK WNA untuk tujuan visa karyawan. Bagi WNA yang ingin bekerja di Indonesia, pengurusan SKCK menjadi salah satu syarat penting yang harus dipenuhi. Penting untuk memperhatikan persyaratan dan prosedur pengurusan SKCK agar tidak terjadi kendala dalam proses visa karyawan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups