Syarat Pengurusan SKCK Bekasi
Syarat Pengurusan SKCK Bekasi – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau lebih di kenal dengan SKCK adalah surat yang memberikan informasi tentang catatan kepolisian seseorang. SKCK diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan di butuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, melakukan pendaftaran perkuliahan, dan lain sebagainya.
Proses pengurusan SKCK di Bekasi cukup mudah dan tidak memerlukan waktu yang lama. Namun, bagi yang belum pernah melakukan pengurusan SKCK sebelumnya, proses ini bisa terasa membingungkan. Oleh karena itu, dalam artikel ini kami akan membahas secara lengkap tentang pengurusan SKCK di Bekasi.
Syarat Pengurusan SKCK Bekasi
Sebelum melakukan pengurusan SKCK di Bekasi, ada beberapa syarat yang harus di penuhi. Berikut adalah syarat pengurusan SKCK Bekasi:
- Warga negara Indonesia
- Memiliki KTP Bekasi yang masih berlaku
- Tidak sedang dalam proses hukum
- Tidak memiliki catatan kriminal
Apabila syarat-syarat di atas telah terpenuhi, maka Anda sudah dapat melakukan pengurusan SKCK di Bekasi. Namun, perlu di ingat bahwa ada beberapa dokumen yang harus di siapkan sebelum melakukan pengurusan SKCK, seperti:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Surat Nikah (jika sudah menikah)
- Pas foto 3×4
Setelah semua dokumen di atas telah di siapkan, Anda dapat langsung melakukan pengurusan SKCK di Kantor Polisi terdekat.
Proses Pengurusan SKCK Bekasi
Proses pengurusan SKCK di Bekasi cukup mudah dan tidak memerlukan waktu yang lama. Berikut adalah langkah-langkah pengurusan SKCK di Bekasi:
- Selanjutnya, Datang ke Kantor Polisi terdekat
- Selanjutnya, Mengambil formulir pengajuan SKCK
- Selanjutnya, Mengisi formulir pengajuan SKCK dengan lengkap dan benar
- Selanjutnya, Mengumpulkan dokumen-dokumen yang di butuhkan
- Selanjutnya, Melakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang berlaku
- Selanjutnya, Menyerahkan formulir pengajuan SKCK dan dokumen-dokumen yang telah di kumpulkan
- Selanjutnya, Menunggu SKCK selesai di proses
- Selanjutnya, Mengambil SKCK
Setelah SKCK selesai di proses, Anda dapat langsung mengambilnya di Kantor Polisi terdekat. Biasanya proses pengurusan SKCK di Bekasi memerlukan waktu sekitar 1-2 hari.
Biaya Pengurusan SKCK Bekasi
Untuk melakukan pengurusan SKCK di Bekasi, Anda harus membayar biaya sesuai dengan tarif yang berlaku. Berikut adalah tarif pengurusan SKCK di Bekasi:
- SKCK biasa: Rp 30.000,-
- SKCK untuk keperluan visa: Rp 60.000,-
- SKCK untuk keperluan imigrasi: Rp 80.000,-
Perlu di ingat bahwa tarif di atas hanya berlaku untuk wilayah Bekasi. Jika Anda berada di luar Bekasi, tarif pengurusan SKCK bisa berbeda-beda.
Pengurusan SKCK Bekasi Jangkargroups
Pengurusan SKCK di Bekasi cukup mudah dan tidak memerlukan waktu yang lama. Namun, Anda harus memenuhi syarat-syarat yang telah di tetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebelum melakukan pengurusan SKCK. Dengan memenuhi semua syarat dan mengikuti langkah-langkah pengurusan SKCK yang benar, Anda dapat dengan mudah mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang di butuhkan dalam berbagai keperluan. Lama Pengurusan SKCK Online
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups