Pengurusan Paspor Yang Sudah Mati 2024

Apa Itu Paspor yang Sudah Mati?

Pengurusan Paspor Yang Sudah Mati 2024 – Paspor adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi kepemilikan kewarganegaraan seseorang. Oleh karena itu, Paspor memiliki masa berlaku tertentu, dan ketika masa berlaku habis, paspor tersebut di anggap sudah mati. Paspor yang sudah mati tidak berlaku lagi dan harus di perbaharui jika ingin di gunakan kembali.

  Unit Pelayanan Paspor Pondok Pinang 2023

Kenapa Harus Memperbaharui Paspor yang Sudah Mati?

Jika paspor Anda sudah mati dan ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, Anda harus memperbaharui paspor tersebut terlebih dahulu. Paspor yang masih berlaku minimal enam bulan sebelum tanggal kedatangan ke negara tujuan adalah salah satu persyaratan yang umumnya di perlukan oleh imigrasi.

Bagaimana Cara Memperbaharui Paspor yang Sudah Mati di Tahun 2024?

Untuk memperbaharui paspor yang sudah mati di tahun 2024, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Mengisi formulir permohonan paspor baru di kantor imigrasi terdekat.
  2. Menyerahkan dokumen-dokumen yang di perlukan seperti KTP, KK, dan paspor lama yang sudah mati.
  3. Melakukan pembayaran biaya pengurusan paspor baru.
  4. Menunggu proses cetak paspor baru selesai.

Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan untuk Memperbaharui Paspor yang Sudah Mati di Tahun 2024?

Waktu yang di butuhkan untuk memperbaharui paspor yang sudah mati di tahun 2024 bervariasi tergantung pada kantor imigrasi yang Anda pilih. Namun, secara umum, proses pengurusan paspor baru memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja.

  Aplikasi Paspor Online Tidak Bisa Diakses

Apa Saja Biaya yang Dibutuhkan untuk Memperbaharui Paspor yang Sudah Mati di Tahun 2024?

Biaya yang di butuhkan untuk memperbaharui paspor yang sudah mati di tahun 2024 juga bervariasi tergantung pada kantor imigrasi yang Anda pilih. Namun, secara umum, biaya pengurusan paspor baru untuk WNI di dalam negeri adalah sebagai berikut:

  • Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun: Rp355.000,-
  • Selanjutnya, Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun: Rp655.000,-
  • Kemudian, Paspor diplomatik dan dinas: di sesuaikan dengan aturan masing-masing instansi.

Bagaimana Jika Paspor Sudah Mati Tapi Tidak Di perbaharui?

Jika paspor Anda sudah mati dan tidak di perbaharui, Anda tidak dapat menggunakan paspor tersebut untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Selain itu, jika paspor Anda sudah mati lebih dari satu tahun, maka Anda harus mengajukan permohonan paspor baru dan harus mengikuti prosedur pengurusan paspor baru seperti orang yang baru pertama kali mengajukan paspor.

Kesimpulan Pengurusan Paspor Yang Sudah Mati 2024

Pengurusan paspor yang sudah mati di tahun 2024 membutuhkan beberapa persyaratan dan biaya yang harus di penuhi oleh pemohon. Namun, dengan mengikuti langkah-langkah yang telah di jelaskan di atas, Anda dapat memperbaharui paspor yang sudah mati dengan mudah dan lancar. Jadi, Jangan lupa untuk memeriksa masa berlaku paspor Anda secara berkala agar Anda tidak terlambat dalam memperbaharui paspor Anda.

  Imigrasi Bandung Antrian Paspor 2023

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

admin