Pengurusan Paspor Baru Secara Resmi 2023

Pengurusan Paspor Baru Secara Resmi 2023

Langkah Pertama: Persiapan Dokumen

Sebelum memulai pengurusan paspor baru, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi
  • Akta Kelahiran asli dan fotokopi
  • Surat Nikah (jika sudah menikah) asli dan fotokopi
  • Surat Keterangan Domisili dari RT/RW asli dan fotokopi
  • Surat Izin Orang Tua (jika Anda masih di bawah umur) asli dan fotokopi
  • Foto diri dengan latar belakang warna biru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar

Pastikan semua dokumen tersebut sudah lengkap dan valid sebelum memulai pengurusan paspor baru.

Langkah Kedua: Pembuatan Paspor Baru

Setelah semua dokumen disiapkan, langkah selanjutnya adalah melakukan pembuatan paspor baru. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi Kementerian Luar Negeri di www.imigrasi.go.id
  2. Pilih menu “Pelayanan Paspor”
  3. Pilih “Pendaftaran Paspor Baru”
  4. Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang sesuai
  5. Setelah mengisi formulir, cetak bukti pendaftaran
  6. Datang ke kantor Imigrasi terdekat untuk melakukan pembayaran dan pengambilan sidik jari dan foto
  7. Tunggu pengumuman untuk mengambil paspor baru Anda
  Alur Paspor Online 2023

Langkah Ketiga: Pengambilan Paspor Baru

Setelah proses pembuatan selesai, Anda dapat datang ke kantor Imigrasi untuk mengambil paspor baru Anda dengan membawa bukti pendaftaran dan bukti pembayaran. Pastikan identitas Anda sesuai dengan data yang tertera pada paspor baru.

Kesimpulan

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengurus paspor baru secara resmi di Indonesia pada tahun 2023. Pastikan untuk menyiapkan dokumen dengan lengkap dan valid agar proses pengurusan berjalan lancar. Jangan lupa untuk memperhatikan pengumuman dan jadwal pengambilan paspor baru Anda. Selamat mengurus paspor baru!

admin