Penggantian SKCK Mabes Polri Yang Hilang Atau Rusak

Apa itu SKCK?

SKCK adalah surat keterangan catatan kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam kejahatan. SKCK sering digunakan dalam kepentingan administratif seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, dan lain sebagainya.

Bagaimana Jika SKCK Hilang atau Rusak?

SKCK yang hilang atau rusak dapat menjadi masalah bagi pemiliknya. Namun, jangan khawatir karena SKCK dapat diganti dengan mengajukan permohonan penggantian ke Mabes Polri.

Prosedur Pengajuan Permohonan Penggantian SKCK

Berikut adalah prosedur pengajuan permohonan penggantian SKCK yang hilang atau rusak di Mabes Polri:

1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, pas foto terbaru, dan surat pengantar dari lembaga yang memerlukan SKCK.

2. Datang ke kantor Mabes Polri dan ambil nomor antrian untuk pengajuan permohonan penggantian SKCK.

3. Isi formulir pengajuan permohonan penggantian SKCK dan serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

  Contoh Buat SKCK Online

4. Tunggu proses verifikasi dan validasi dokumen oleh petugas kepolisian.

5. Ambil SKCK pengganti yang telah selesai diproses oleh Mabes Polri.

Waktu dan Biaya Penggantian SKCK

Waktu penggantian SKCK di Mabes Polri bisa berbeda-beda tergantung dengan banyaknya permohonan yang masuk. Namun, umumnya waktu penggantian SKCK akan memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja.Sementara itu, biaya penggantian SKCK juga bisa berbeda-beda tergantung dengan kebijakan masing-masing kantor kepolisian. Namun, biaya penggantian SKCK biasanya berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000.

Kesimpulan

SKCK adalah dokumen penting yang sering dibutuhkan dalam kepentingan administratif. Jika SKCK hilang atau rusak, pemiliknya dapat mengajukan permohonan penggantian ke Mabes Polri dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Waktu dan biaya penggantian SKCK bisa berbeda-beda tergantung dengan kebijakan masing-masing kantor kepolisian.

admin