Penggantian Paspor Biasa Ke E Paspor 2023

Pengenalan

Pada tahun 2023, pemerintah Indonesia akan mengganti paspor biasa dengan e paspor. Hal ini dilakukan agar penanganan pelayanan publik lebih mudah dan efisien. Paspor elektronik atau e paspor adalah paspor biasa yang dilengkapi dengan chip elektronik. Chip ini berisi informasi pribadi pemegang paspor, seperti data biometrik, nomor paspor, serta informasi lain yang dapat diakses oleh otoritas keimigrasian.

Syarat Penggantian Paspor Biasa Ke E Paspor

Untuk memperoleh e paspor, pemegang paspor biasa harus mengajukan permohonan penggantian paspor ke kantor imigrasi. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain adalah fotokopi KTP, fotokopi akta kelahiran, fotokopi paspor lama, fotokopi surat nikah (jika sudah menikah), serta dokumen pendukung lainnya. Selain itu, pemohon juga harus membayar biaya penggantian paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keuntungan Menggunakan E Paspor

E paspor memiliki beberapa keuntungan dibandingkan dengan paspor biasa. Pertama, penggunaan e paspor lebih aman karena informasi pribadi pemegang paspor tersimpan dalam chip elektronik yang sulit dipalsukan. Kedua, proses pemeriksaan di bandara menjadi lebih cepat dan efisien karena petugas hanya perlu memindai chip pada paspor untuk mengakses informasi pemegang paspor. Ketiga, e paspor juga dapat digunakan sebagai identitas resmi dalam beberapa negara yang mensyaratkan identifikasi elektronik.

  Mengganti Tempat Lahir Di Paspor 2023

Proses Penggantian Paspor Biasa Ke E Paspor

Proses penggantian paspor biasa ke e paspor dapat dilakukan di kantor imigrasi terdekat. Pemohon harus datang ke kantor imigrasi pada jam kerja dan membawa dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya. Setelah dokumen diserahkan, petugas akan melakukan perekaman data biometrik dan memasukkan informasi pemegang paspor ke dalam chip elektronik pada e paspor. Selanjutnya, pemegang paspor akan diberikan e paspor yang siap digunakan.

Kata Kunci Meta

admin