Pengertian OSS Perizinan

Adi

Updated on:

Pengertian OSS Perizinan
Direktur Utama Jangkar Goups

Pendahuluan

Pengertian OSS Perizinan – Dalam era di gital seperti sekarang, banyak sekali usaha yang beralih ke ranah online. Meskipun begitu, perizinan usaha online masih menjadi permasalahan yang cukup rumit dan menguras waktu. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia meluncurkan layanan Online Single Submission (OSS) Perizinan sebagai solusi untuk mempermudah perizinan usaha online.

Pengertian OSS Perizinan

Selanjutnya OSS Perizinan adalah sebuah sistem yang di buat oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha secara online. Dalam sistem ini, semua perizinan yang di butuhkan oleh para pelaku usaha dapat di lakukan melalui satu pintu, yaitu melalui website resmi OSS.

Baca Juga: Permasalahan Perizinan OSS

  Izin Perusahaan Ekspor Impor

Tujuan OSS Perizinan

Tujuan OSS Perizinan

Selanjutnya Tujuan di buatnya sistem OSS Perizinan adalah untuk mempermudah para pelaku usaha dalam proses perizinan usaha. Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan investasi dalam negeri dengan memberikan kemudahan perizinan usaha.

Kelebihan OSS Perizinan

Selanjutnya OSS Perizinan memiliki beberapa kelebihan yang membuatnya menjadi pilihan utama bagi para pelaku usaha. Beberapa kelebihan tersebut antara lain:

1. Proses perizinan yang lebih cepat dan efisien.

2. Menghemat biaya karena proses perizinan di lakukan secara online.

3. Mempermudah pelaku usaha untuk mengurus perizinan usaha karena di lakukan melalui satu pintu.

4. Lebih transparan karena pelaku usaha dapat memonitor status perizinan usahanya secara online.

Cara Mengajukan Perizinan Usaha Melalui OSS

Cara Mengajukan Perizinan Usaha Melalui OSS

Selanjutnya Untuk mengajukan perizinan usaha melalui OSS Perizinan, berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Akses website resmi OSS Perizinan di oss.go.id.

2. Pilih menu “Daftar Baru” dan buat akun OSS Perizinan.

3.Selanjutnya  Setelah akun berhasil di buat, lakukan pengisian formulir permohonan perizinan usaha yang di butuhkan.

  Cara Mengajukan Perizinan Melalui OSS

4. Setelah formulir di isi, lengkapi dokumen-dokumen pendukung yang di butuhkan sesuai jenis perizinan yang di ajukan.

5. Selanjutnya Setelah semua dokumen pendukung telah di unggah, lakukan pembayaran biaya perizinan melalui OSS Perizinan.

6. Tunggu proses verifikasi dan persetujuan dari instansi terkait.

7. Selanjutnya Jika semua persyaratan telah terpenuhi, maka perizinan usaha akan di terbitkan dan dapat di unduh melalui akun OSS Perizinan.

Jenis Perizinan yang Dapat Di ajukan Melalui OSS Perizinan

Selanjutnya Melalui OSS Perizinan, para pelaku usaha dapat mengajukan berbagai jenis perizinan usaha. Beberapa jenis perizinan tersebut antara lain:

1. Selanjutnya Izin Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

2. Selanjutnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

3. Selanjutnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

4. Selanjutnya Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

5. Selanjutnya Izin Prinsip (IP).

6. Selanjutnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

7. Selanjutnya Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).

Kesimpulan

Selanjutnya OSS Perizinan adalah solusi untuk mempermudah para pelaku usaha dalam proses perizinan usaha secara online. Dengan menggunakan OSS Perizinan, proses perizinan usaha akan menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan. Oleh karena itu, para pelaku usaha sebaiknya memanfaatkan layanan OSS Perizinan untuk mendapatkan perizinan usaha yang di butuhkan.

  Contoh Kasus Hukum Perizinan

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor