Pengertian Kegiatan Import adalah kegiatan memasukkan barang atau jasa dari negara lain ke dalam negara asal. Maka, Impor dapat di lakukan oleh individu, perusahaan, atau pemerintah. Tujuan dari kegiatan impor adalah untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang tidak dapat di penuhi dengan produksi dalam negeri atau untuk mendapatkan barang atau jasa dengan harga yang lebih murah.
Proses Dan Pengertian Kegiatan Import
Maka, Proses kegiatan impor di mulai dengan adanya permintaan barang atau jasa dari dalam negeri yang tidak dapat di penuhi dengan produksi dalam negeri. Kemudian, importir akan mencari barang atau jasa tersebut dari negara lain dan melalui proses pengiriman hingga sampai ke pelabuhan atau bandara di negara asal. Rumus Expor Import – Panduan Lengkap
Selanjutnya, barang atau jasa tersebut akan melewati proses pemeriksaan oleh otoritas terkait di negara asal dan di negara tujuan. Setelah melalui proses pemeriksaan, importir akan membayar bea masuk dan pajak impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tujuan. Setelah itu, barang atau jasa tersebut dapat di jual atau di gunakan di dalam negeri.
Pengertian Kegiatan Import – Keuntungan dan Kerugian Kegiatan Impor
Kegiatan impor memiliki beberapa keuntungan seperti memperluas pilihan barang atau jasa yang tersedia di dalam negeri. Meningkatkan daya saing produk dalam negeri, serta memperluas pasar bagi produsen dan distributor di negara asal. Maka, Selain itu, kegiatan impor juga dapat membantu mengurangi biaya produksi dan meningkatkan kualitas barang atau jasa yang tersedia di dalam negeri.
Namun, kegiatan impor juga memiliki beberapa kerugian seperti dapat mengurangi produksi dalam negeri, mengurangi lapangan kerja, serta meningkatkan ketergantungan pada barang atau jasa dari negara lain. Selain itu, kegiatan impor juga dapat membuat neraca perdagangan menjadi tidak seimbang jika kegiatan impor lebih banyak dari kegiatan ekspor.
Pengertian Kegiatan Import – Regulasi Kegiatan Impor di Indonesia
Maka, Kegiatan impor di Indonesia di atur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Barang, serta kebijakan-kebijakan pemerintah terkait perdagangan internasional. Selain itu, importir juga harus memperoleh izin impor dari lembaga terkait sebelum melakukan kegiatan impor.
Bea masuk dan pajak impor di Indonesia di tetapkan berdasarkan Tarif Bea Masuk Indonesia (BM Tariff). Sehingga, Tarif BM ini berdasarkan pada jenis barang yang di impor. Maka, Pelaku usaha yang melakukan kegiatan impor juga harus memenuhi persyaratan teknis seperti sertifikat kesehatan atau sertifikat halal untuk beberapa jenis barang tertentu.
Kegiatan Import Jangkargroups
Maka, Pengertian kegiatan impor adalah kegiatan memasukkan barang atau jasa dari negara lain ke dalam negara asal. Proses kegiatan impor di mulai dari permintaan barang atau jasa di dalam negeri. Mencari barang atau jasa di negara asal, melalui proses pengiriman dan pemeriksaan hingga sampai di pelabuhan atau bandara di negara tujuan, serta membayar bea masuk dan pajak impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tujuan. Kegiatan impor memiliki keuntungan dan kerugian yang perlu di pertimbangkan sebelum melakukan kegiatan impor. Oleh karena itu, Kegiatan impor di Indonesia di atur oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku serta harus memenuhi persyaratan teknis yang telah di tetapkan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id