Pengertian Hukum Perizinan Menurut Para Ahli

Adi

Updated on:

Pengertian Hukum Perizinan Menurut Para Ahli
Direktur Utama Jangkar Goups

Pengertian Hukum Perizinan – Perizinan adalah izin atau tanda bukti dari pemerintah yang memberikan hak atau wewenang kepada seseorang atau perusahaan untuk melakukan kegiatan tertentu. Hukum perizinan adalah aturan dan ketentuan yang mengatur perizinan tersebut.

Menurut para ahli, hukum perizinan adalah hukum yang mengatur tentang izin-izin yang harus di miliki oleh seseorang atau perusahaan dalam menjalankan bisnis atau kegiatan lainnya.

Pengaruh Hukum Perizinan Terhadap Bisnis dan Investasi

Pengaruh Hukum Perizinan Terhadap Bisnis dan Investasi

Hukum perizinan memiliki pengaruh yang sangat penting terhadap bisnis dan investasi. Tanpa izin yang di perlukan, bisnis atau investasi tidak dapat berjalan dengan legal dan resmi. Oleh karena itu, para pelaku bisnis dan investor harus memahami dan mematuhi hukum perizinan yang berlaku di wilayah tempat mereka beroperasi.

Menurut Riyadi Suparno, dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perizinan: Teori dan Praktik” (2016), hukum perizinan juga dapat mempengaruhi persaingan bisnis. Hal ini terjadi karena ketentuan perizinan yang ketat dan rumit dapat menjadi hambatan bagi pelaku bisnis baru yang ingin masuk ke pasar.

  Macam-Macam Perizinan Dalam Hukum Administrasi Negara

Di sisi lain, hukum perizinan juga dapat memberikan perlindungan bagi bisnis atau investasi dari persaingan yang tidak sehat, seperti kegiatan ilegal atau penyalahgunaan hak kekayaan intelektual.

Macam-Macam Perizinan – Pengertian Hukum Perizinan

Macam-Macam Perizinan - Pengertian Hukum Perizinan

Menurut R. Soesilo dalam bukunya “Hukum Perizinan dan Lingkungan Hidup” (2015), terdapat beberapa macam perizinan, antara lain:

  1. Izin Usaha
  2. Izin Mendirikan Bangunan
  3. Izin Gangguan
  4. Izin Operasional
  5. Izin Lingkungan
  6. Izin Usaha Jasa Konstruksi

Setiap jenis perizinan memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, pelaku bisnis atau investor harus memahami persyaratan dan ketentuan tersebut sebelum mengajukan perizinan.

Persyaratan Perizinan

Selanjutnya Menurut M. Adam Sopiie dan Hani Handoko dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perizinan” (2017), persyaratan perizinan umumnya meliputi:

  • Surat permohonan perizinan
  • Surat keterangan domisili usaha
  • NPWP
  • SIUP/TDP
  • Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (jika perusahaan berbentuk badan hukum)
  • Izin Mendi rikan Bangunan (IMB)
  • Surat keterangan laik sehat dari Dinas Kesehatan (jika di perlukan)

Selanjutnya Persyaratan perizinan juga dapat berbeda-beda tergantung pada jenis perizinan dan peraturan yang berlaku di wilayah tempat bisnis atau investasi beroperasi. Oleh karena itu, sebelum mengajukan perizinan, pelaku bisnis atau investor harus mempelajari persyaratan yang berlaku dengan seksama.

  Pertanyaan Tentang Hukum Perizinan

Prosedur Pengajuan Perizinan

Selanjutnya Prosedur pengajuan perizinan umumnya meliputi:

  1. Selanjutnya Pelaku bisnis atau investor mengajukan surat permohonan perizinan ke instansi yang berwenang
  2. Selanjutnya Instansi yang berwenang melakukan verifikasi persyaratan yang di ajukan
  3. Selanjutnya Instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan lapangan (jika di perlukan)
  4. Selanjutnya Instansi yang berwenang memberikan keputusan terhadap permohonan perizinan
  5. Selanjutnya Pelaku bisnis atau investor membayar biaya perizinan (jika di perlukan)
  6. Selanjutnya Pelaku bisnis atau investor menerima perizinan yang telah di setujui

Selanjutnya Prosedur pengajuan perizinan dapat berbeda-beda tergantung pada jenis perizinan dan peraturan yang berlaku di wilayah tempat bisnis atau investasi beroperasi. Oleh karena itu, sebelum mengajukan perizinan, pelaku bisnis atau investor harus mempelajari prosedur yang berlaku dengan seksama.

Sanksi Pelanggaran Hukum Perizinan

Selanjutnya Menurut Sudikno Mertokusumo dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perizinan dalam Hukum Administrasi Negara” (2015), pelanggaran hukum perizinan dapat di kenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.

Sanksi administratif meliputi:

  • Pencabutan perizinan
  • Pembekuan perizinan
  • Denda
  • Penghentian sementara atau permanen kegiatan bisnis atau investasi
  OSS Dinas Perizinan

Selanjutnya Sanksi pidana meliputi:

  • Penjara
  • Denda

Oleh karena itu, pelaku bisnis atau investor harus mematuhi hukum perizinan yang berlaku di wilayah tempat mereka beroperasi agar tidak terkena sanksi pelanggaran.

Kesimpulan Pengertian Hukum Perizinan

Dari pembahasan di atas, dapat di simpulkan bahwa hukum perizinan adalah aturan dan ketentuan yang mengatur izin-izin yang harus di miliki oleh seseorang atau perusahaan dalam menjalankan bisnis atau kegiatan lainnya. Hukum perizinan memiliki pengaruh yang sangat penting terhadap bisnis dan investasi, karena tanpa izin yang di perlukan, bisnis atau investasi tidak dapat berjalan dengan legal dan resmi. Hukum perizinan juga dapat mempengaruhi persaingan bisnis, memberikan perlindungan bagi bisnis atau investasi dari persaingan yang tidak sehat, dan mencegah pelanggaran hak kekayaan intelektual. Jenis perizinan, persyaratan perizinan, dan prosedur pengajuan perizinan dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan yang berlaku di wilayah tempat bisnis atau investasi beroperasi. Pelaku bisnis atau investor harus memahami dan mematuhi hukum perizinan yang berlaku agar tidak terkena sanksi pelanggaran. Perizinan OSS Adalah

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor