Pengambilan Paspor Boleh Diwakilkan Atau Tidak 2023

Pengenalan

Pengambilan paspor adalah salah satu hal yang penting bagi warga negara yang ingin pergi ke luar negeri. Namun, terkadang ada situasi di mana pengambilan paspor harus diwakilkan kepada orang lain. Pertanyaannya adalah, apakah pengambilan paspor bisa diwakilkan atau tidak? Pada tahun 2023, peraturan mengenai pengambilan paspor akan mengalami beberapa perubahan. Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang pengambilan paspor boleh diwakilkan atau tidak pada tahun 2023.

Pengambilan Paspor Boleh Diwakilkan

Pada tahun 2023, pihak imigrasi akan memberikan kebijakan baru mengenai pengambilan paspor. Menurut peraturan baru tersebut, pengambilan paspor bisa diwakilkan kepada orang lain. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memastikan bahwa proses pengambilan paspor diwakilkan berjalan dengan lancar.

Syarat Pengambilan Paspor Boleh Diwakilkan

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin melakukan pengambilan paspor yang diwakilkan. Pertama, orang yang diwakilkan harus memiliki surat kuasa yang sah dari pemohon paspor. Surat kuasa tersebut harus mencantumkan nama lengkap dan nomor identitas pemohon paspor serta nama lengkap dan nomor identitas orang yang diwakilkan. Selain itu, surat kuasa tersebut harus dibuat di atas materai dan ditandatangani oleh pemohon paspor.Kedua, orang yang diwakilkan harus membawa fotokopi identitas pemohon paspor dan identitas dirinya sendiri. Fotokopi tersebut harus dibawa saat melakukan pengambilan paspor di kantor imigrasi. Selain itu, orang yang diwakilkan juga harus membawa asli surat kuasa yang telah ditandatangani oleh pemohon paspor.

  Apa Yang Perlu Dibawa Saat Perpanjang Paspor

Pengambilan Paspor Tidak Boleh Diwakilkan

Meskipun pada tahun 2023, pihak imigrasi akan memberikan kebijakan baru mengenai pengambilan paspor yang boleh diwakilkan, namun ada beberapa situasi di mana pengambilan paspor tidak boleh diwakilkan.Pertama, jika pemohon paspor adalah seorang anak di bawah umur, maka pengambilan paspor harus dilakukan oleh orang tua atau wali yang sah. Orang tua atau wali tersebut harus membawa fotokopi identitas diri dan identitas anak yang bersangkutan. Selain itu, orang tua atau wali juga harus membawa surat kuasa dari suami atau istri jika orang yang melakukan pengambilan paspor adalah orang tua dari anak yang memiliki status pernikahan.Kedua, jika pemohon paspor adalah seorang yang telah meninggal dunia, maka pengambilan paspor harus dilakukan oleh ahli waris atau kuasanya. Ahli waris atau kuasa tersebut harus membawa fotokopi identitas diri dan identitas pemohon paspor yang telah meninggal dunia, serta surat kuasa yang dibuat di atas materai.

Kesimpulan

Pada tahun 2023, pihak imigrasi akan memberikan kebijakan baru mengenai pengambilan paspor yang boleh diwakilkan. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin melakukan pengambilan paspor yang diwakilkan. Selain itu, ada beberapa situasi di mana pengambilan paspor tidak boleh diwakilkan. Oleh karena itu, sebaiknya pemohon paspor memperhatikan dengan seksama peraturan yang berlaku agar proses pengambilan paspor berjalan dengan lancar.

  Kuota Paspor 2023
admin