Pengajuan E Paspor Online 2023

Pengajuan E Paspor Online 2023

Panduan Lengkap untuk Mengajukan Paspor Elektronik secara Online

Memiliki paspor adalah hal yang penting bagi setiap orang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor juga menjadi salah satu identitas resmi seseorang sebagai warga negara Indonesia. Berbeda dengan paspor konvensional yang hanya berupa buku dengan foto berwarna, paspor elektronik atau E Paspor memiliki fitur keamanan yang lebih canggih dan dapat digunakan dalam waktu yang lebih lama.

Pada tahun 2023, pemerintah Indonesia akan memperkenalkan sistem pengajuan E Paspor secara online. Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan paspor tanpa harus datang ke kantor imigrasi. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap dan rinci tentang cara mengajukan E Paspor online pada tahun 2023.

Persyaratan Pengajuan E Paspor Online

Sebelum mengajukan E Paspor secara online, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pemegang paspor. Berikut adalah persyaratan umum untuk mengajukan E Paspor:

  • Warga negara Indonesia
  • Memiliki KTP elektronik
  • Belum pernah memiliki paspor sebelumnya atau paspor telah habis masa berlakunya
  • Usia minimal 17 tahun
  • Tidak sedang dalam proses peradilan atau dihukum penjara
  Unit Layanan Paspor Serpong 2023

Selain persyaratan di atas, calon pemegang paspor juga harus mempersiapkan beberapa dokumen yang diperlukan. Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus disiapkan:

  • Fotokopi KTP elektronik
  • Fotokopi akta kelahiran atau kartu keluarga
  • Surat izin dari orang tua atau wali bagi pemohon yang berusia di bawah 17 tahun
  • Surat keterangan bebas narkoba dari lembaga yang berwenang
  • Bukti pembayaran biaya pengajuan paspor

Setelah semua persyaratan dan dokumen telah dipersiapkan, calon pemegang paspor dapat mulai mengajukan E Paspor secara online.

Prosedur Pengajuan E Paspor Online

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan E Paspor secara online:

  • Buka website resmi imigrasi yang telah ditentukan
  • Pilih menu “Pengajuan E Paspor”
  • Isi formulir pengajuan dengan lengkap dan jangan lupa untuk memasukkan nomor KTP elektronik
  • Unggah foto terbaru dengan latar belakang putih dan ukuran file maksimal 500KB
  • Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan
  • Pilih kantor imigrasi yang akan dikunjungi untuk mengambil paspor
  • Pilih tanggal dan waktu kunjungan ke kantor imigrasi
  • Bayar biaya pengajuan paspor melalui transfer bank atau e-wallet
  • Tunggu konfirmasi dari kantor imigrasi tentang jadwal kunjungan ke kantor dan estimasi waktu pengambilan paspor
  Arti Paspor Hitam 2023

Setelah semua langkah di atas telah dilakukan, calon pemegang paspor hanya perlu datang ke kantor imigrasi pada tanggal dan waktu yang sudah dipilih untuk mengambil paspor. Pastikan membawa semua dokumen dan persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Biaya Pengajuan E Paspor Online

Biaya pengajuan E Paspor secara online sama dengan biaya pengajuan paspor konvensional. Berikut adalah rincian biaya pengajuan paspor:

  • Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun: Rp355.000,-
  • Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun: Rp655.000,-
  • Paspor diplomatik atau dinas: Gratis

Biaya pengajuan paspor dapat dibayarkan melalui transfer bank atau e-wallet. Pastikan untuk tidak melakukan pembayaran melalui pihak-pihak yang tidak terpercaya.

Kesimpulan

Mengajukan E Paspor secara online pada tahun 2023 akan menjadi pilihan yang lebih praktis dan efisien bagi masyarakat Indonesia. Namun, sebelum mengajukan paspor, pastikan untuk memenuhi semua persyaratan dan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan baik. Ikuti panduan yang telah kami berikan di atas untuk mengajukan E Paspor secara online dengan mudah dan aman.

  Bikin E Paspor Di Bandung 2024

© 2021 – Pengajuan E Paspor Online 2023

admin