Anak yang lahir dari perkawinan campuran berhak mendapatkan dwi kewarganegaraan sesuai dengan undang-undang kewarganegaraan pasal 6 ayat 1. Undang-undang kewarganegaraan ini berlaku sejak 1 agustus 2006 jadi kalau anak lahir sebelum tanggal 1 agustus 2006 maka statusnya ikut warga negara ayahnya apabila sampai tanggal 1 agustus 2010 tidak melakukan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.
Baca juga: persyaratan pindah kewarganegaraan asing ke indonesia
Pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda
- Pertama kutipan Akta pernikahan kedua orang tua
2. Kartu keluarga harus sudah di masukan nama anak perkawinan campuran.
3. Akta kelahiran kakak kandung yang di dalam kartu keluarga harus di lampirkan
4. Selanjutnya akta kelahiran ibu dan ayah kandung harus di lampirkan
5. Surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan untuk membuat akta kelahiran anak
6. KTP dua orang saksi kelahiran
7. KTP/ copy pasport kedua orang tua
8. Surat kelahiran dari Bidan/Rumah Sakit
9. Terakhir mengisi formulir akte kelahiran dan surat dwi kewarganegaraan.
Anak hasil perkawinan campuran ini dapat memiliki dua kewarganegaraan secara bersamaan dan terbatas, yaitu hingga usia 18 tahun atau sebelum itu karena sudah kawin. Setelah usia 18 tahun maka sang anak wajib memilik kewarganegaraannya apakah ikut kewarganegaraan ayah ataukah ikut kewarganegaraan ibu. Adapun batas waktu menyampaikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan adalah paling lambat 3 tahun yaitu usia 21 tahun.
Baca juga: cara urus pasport anak kewarganegaraan ganda
Apa saja yang di berikan fasilitas keistimewaan dari imigrasi untuk anak berkewarganegaraan ganda ?
- pembebasan dari kewajiban memiliki visa
- pembebasan dari kewajiban memiliki izin tinggal dan izin masuk kembali
- pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang di perlakukan sebagaimana layaknya wni