Pembuatan SKCK Tanpa Akta Kelahiran

Adi

Updated on:

Pembuatan SKCK Tanpa Akta Kelahiran
Direktur Utama Jangkar Goups

Pembuatan SKCK Tanpa Akta Kelahiran – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen penting yang di butuhkan untuk berbagai kepentingan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau bahkan untuk melanjutkan pendidikan. Namun, salah satu persyaratan penting untuk membuat SKCK adalah memiliki akta kelahiran yang sah. Bagaimana jika kamu tidak memiliki akta kelahiran? Apakah kamu masih bisa membuat SKCK? Di artikel ini, kamu akan menemukan jawaban dan cara membuat SKCK tanpa akta kelahiran.

Apa itu SKCK? – Pembuatan SKCK Tanpa Akta Kelahiran

Apa itu SKCK? - Pembuatan SKCK Tanpa Akta Kelahiran

Sebelum membahas cara membuat SKCK tanpa akta kelahiran, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu SKCK. Seperti yang telah di sebutkan sebelumnya, SKCK adalah surat keterangan yang di keluarkan oleh kepolisian untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau memiliki catatan kriminal yang bersih.

  Syarat Membuat SKCK di Bandar Lampung

SKCK biasanya di butuhkan untuk berbagai keperluan, seperti:

  • Melamar pekerjaan
  • Mengurus visa atau paspor
  • Melakukan pendaftaran sebagai pengusaha atau perusahaan
  • Melanjutkan pendidikan
  • Mengikuti sertifikasi profesi
  • Mendapatkan izin usaha

SKCK di keluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan memiliki masa berlaku selama 6 bulan.

Syarat Pembuatan SKCK – Pembuatan SKCK Tanpa Akta Kelahiran

Syarat Pembuatan SKCK - Pembuatan SKCK Tanpa Akta Kelahiran

Untuk membuat SKCK, ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi, antara lain:

  • Mengisi formulir permohonan SKCK
  • Melampirkan fotokopi KTP atau e-KTP
  • Melampirkan fotokopi akta kelahiran yang sah
  • Melampirkan pas foto terbaru (ukuran 3×4 cm)
  • Mengisi surat pernyataan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana

Syarat utama untuk membuat SKCK adalah memiliki akta kelahiran yang sah. Namun, karena beberapa alasan, seperti kehilangan atau tidak dikeluarkan oleh instansi terkait, kamu mungkin tidak memiliki akta kelahiran yang sah. Apakah kamu masih bisa membuat SKCK tanpa akta kelahiran? Jawabannya adalah ya, kamu bisa membuat SKCK tanpa akta kelahiran dengan cara-cara berikut.

Cara Membuat SKCK Tanpa Akta Kelahiran

1. Menggunakan Surat Keterangan Kelahiran -Pembuatan SKCK Tanpa Akta Kelahiran

Jika kamu tidak memiliki akta kelahiran, kamu bisa menggunakan surat keterangan kelahiran yang di keluarkan oleh kelurahan atau kecamatan setempat sebagai penggantinya. Surat keterangan kelahiran ini dapat di gunakan untuk membuat SKCK atau dokumen penting lainnya yang memerlukan akta kelahiran.

  Www.Polri.Go.Id SKCK: Cara Mendapatkan SKCK secara Online

Untuk membuat surat keterangan kelahiran, kamu harus mengajukan permohonan ke kelurahan atau kecamatan setempat dengan melampirkan beberapa dokumen, seperti:

  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi KTP atau e-KTP
  • Fotokopi surat nikah orang tua
  • Pas foto terbaru (ukuran 3×4 cm)
  • Surat pernyataan dari orang tua atau keluarga yang dapat di percaya

Dalam surat keterangan kelahiran tersebut akan tertera informasi tentang tempat, tanggal, dan jam kelahiran kamu. Surat keterangan kelahiran ini memiliki keabsahan yang sama dengan akta kelahiran dan dapat di gunakan sebagai pengganti untuk membuat SKCK.

2. Menggunakan Surat Keterangan Lahir – Pembuatan SKCK Tanpa Akta Kelahiran

Selanjutnya Alternatif lain yang bisa kamu gunakan untuk membuat SKCK tanpa akta kelahiran adalah surat keterangan lahir. Maka Surat keterangan lahir di keluarkan oleh rumah sakit atau bidan yang menangani persalinan kamu. Dalam surat keterangan lahir ini akan tertera informasi tentang tempat, tanggal, dan jam lahir kamu.

Sehingga Untuk menggunakan surat keterangan lahir sebagai pengganti akta kelahiran, kamu harus mengajukan permohonan ke rumah sakit atau bidan yang menangani persalinan kamu untuk mendapatkan salinan surat keterangan lahir. Pastikan surat keterangan lahir yang kamu dapatkan memiliki tanda tangan dan cap resmi agar dapat di jadikan dokumen resmi.

  SKCK Online Cibinong: Cara Mudah dan Cepat

3. Menggunakan Surat Keterangan Kepolisian

Jika kamu tidak memiliki surat keterangan kelahiran atau surat keterangan lahir, kamu masih bisa membuat SKCK tanpa akta kelahiran dengan menggunakan surat keterangan dari kepolisian. Surat keterangan ini dapat di keluarkan oleh kepolisian setelah kamu melakukan wawancara dan verifikasi identitas secara menyeluruh.

Maka Untuk mendapatkan surat keterangan kepolisian ini, kamu harus mengajukan permohonan ke kantor kepolisian setempat dengan membawa dokumen-dokumen yang dapat membuktikan identitasmu, seperti fotokopi KTP atau e-KTP, kartu keluarga, dan dokumen lain yang relevan.

Kesimpulan Pembuatan SKCK Tanpa Akta Kelahiran

Membuat SKCK tanpa akta kelahiran memang memerlukan usaha dan waktu yang lebih, namun tidaklah mustahil. Dengan menggunakan salah satu cara yang telah di jelaskan di atas, kamu masih bisa mendapatkan SKCK yang di butuhkan untuk berbagai keperluanmu. Namun, sebagai warga negara yang baik, pastikan kamu selalu memperhatikan pentingnya memiliki dokumen identitas yang sah dan terdaftar secara resmi. Baca Juga: Apa Itu Fotocopy SKCK

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor