Pembuatan SKCK Syarat

Pembuatan SKCK Syarat

Apa itu SKCK?

SKCK atau surat keterangan catatan kepolisian adalah dokumen yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau memang memiliki catatan kriminal. SKCK dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau mendaftar kuliah.

Syarat Pembuatan SKCK

Untuk membuat SKCK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Warga negara Indonesia atau warga negara asing dengan izin tinggal tetap di Indonesia.
  • Usia minimal 17 tahun.
  • Menyerahkan fotokopi KTP atau paspor.
  • Membawa pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar.
  • Menyerahkan surat permohonan dari instansi yang memerlukan SKCK atau surat permohonan dari pribadi yang memerlukan SKCK.
  • Memiliki nomor NPWP jika ingin membuat SKCK untuk kepentingan usaha.
  • Membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan di kepolisian setempat.

Prosedur Pembuatan SKCK

Untuk membuat SKCK, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Siapkan semua dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan.
  2. Datang ke kantor polisi terdekat yang memiliki layanan pembuatan SKCK.
  3. Isi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan benar.
  4. Beri tanda tangan dan jangan lupa melampirkan pas foto dan fotokopi dokumen yang dibutuhkan.
  5. Bayar biaya administrasi yang telah ditentukan.
  6. Tunggu SKCK selesai diproses, biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu tergantung dari kebijakan kepolisian setempat.
  7. Ambil SKCK di kantor polisi dengan membawa bukti pengambilan.
  Persyaratan Urus Sidik Jari

Kesimpulan

Demikianlah syarat dan prosedur pembuatan SKCK yang harus kamu ketahui. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur dengan benar agar SKCK yang kamu dapatkan dapat digunakan untuk keperluanmu. Selamat mencoba!

admin