Daftar Isi
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian dan dibutuhkan dalam berbagai kepentingan seperti melamar pekerjaan, pembuatan paspor, dan sebagainya. Di Kota Bandung, SKCK dapat dibuat di Polrestabes Bandung. Berikut adalah informasi lengkap mengenai prosedur pembuatan SKCK di Polrestabes Bandung.
Persyaratan Pembuatan SKCK
Sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang memiliki izin tinggal di Indonesia
- Berusia minimal 17 tahun
- Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP, paspor, atau KITAS bagi WNA)
- Melampirkan pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
Setelah memenuhi persyaratan di atas, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir permohonan SKCK yang dapat diunduh di situs resmi Polrestabes Bandung atau diambil langsung di kantor Polrestabes Bandung.
Prosedur Pembuatan SKCK
Setelah mengisi formulir permohonan SKCK dan melampirkan dokumen pendukung, langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur pembuatan SKCK di Polrestabes Bandung, yaitu:
- Mendaftar di loket pelayanan SKCK di Polrestabes Bandung dan menyerahkan formulir permohonan SKCK beserta dokumen pendukung
- Mengikuti proses verifikasi data oleh petugas
- Melakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000,- di teller Bank Mandiri atau BNI yang berada di dalam area Polrestabes Bandung
- Melakukan sesi wawancara dengan petugas
- Menunggu SKCK selesai diproses, yang biasanya memerlukan waktu 1-2 hari kerja
- Mengambil SKCK di loket pelayanan SKCK dengan menunjukkan bukti pembayaran dan identitas diri asli
Apabila terdapat kesalahan dalam pembuatan SKCK, pihak Polrestabes Bandung akan memberikan surat keterangan revisi yang harus diperbaiki dalam waktu 14 hari setelah diterbitkannya surat tersebut.
Waktu Pelayanan Permohonan SKCK
Waktu pelayanan permohonan SKCK di Polrestabes Bandung adalah sebagai berikut:
- Senin – Kamis : 08.00 WIB – 14.00 WIB
- Jumat : 08.00 WIB – 11.00 WIB
- Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional : Tidak ada layanan SKCK
Waktu pelayanan SKCK dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan dari pihak Polrestabes Bandung.
Kesimpulan
Demikianlah informasi mengenai pembuatan SKCK di Polrestabes Bandung. Pastikan untuk memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur dengan benar agar proses pembuatan SKCK dapat berjalan lancar dan sesuai dengan harapan. Jangan lupa untuk membawa dokumen pendukung yang diperlukan dan melakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK dengan tepat waktu.
Meta Description
Cara pembuatan SKCK di Polrestabes Bandung dan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi. Pelajari prosedur pembuatan SKCK dengan benar agar prosesnya lancar dan sesuai dengan harapan.
Meta Keywords
SKCK, Polrestabes Bandung, persyaratan, prosedur, pembuatan, warga negara Indonesia, warga negara asing, dokumen resmi, izin tinggal, fotokopi identitas diri, pas foto terbaru, formulir permohonan SKCK, verifikasi data, biaya pembuatan SKCK, teller Bank Mandiri, teller BNI, wawancara, kesalahan, surat keterangan revisi, waktu pelayanan, hari libur nasional.