Pembuatan SKCK Di Polres Kabupaten Bekasi

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diperlukan untuk berbagai kepentingan, seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, hingga mendaftar sebagai anggota kepolisian. Di Kabupaten Bekasi, SKCK bisa dibuat di Polres setempat. Berikut adalah informasi mengenai prosedur pembuatan SKCK di Polres Kabupaten Bekasi.

Persyaratan Pembuatan SKCK

Untuk membuat SKCK di Polres Kabupaten Bekasi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Warga negara Indonesia
  • Memiliki KTP atau surat keterangan domisili
  • Tidak sedang dalam proses peradilan atau dihukum penjara

Untuk pemohon yang masih di bawah umur, harus ada surat izin dari orang tua atau wali.

Prosedur Pembuatan SKCK

Berikut adalah langkah-langkah pembuatan SKCK di Polres Kabupaten Bekasi:

  1. Datang ke kantor Polres Kabupaten Bekasi pada hari dan jam kerja.
  2. Membawa fotokopi KTP atau surat keterangan domisili yang masih berlaku.
  3. Membawa pas foto berwarna terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar.
  4. Mengisi formulir permohonan SKCK yang disediakan oleh petugas.
  5. Melampirkan fotokopi surat izin dari orang tua atau wali (jika pemohon masih di bawah umur).
  6. Melakukan pembayaran biaya administrasi sebesar Rp 30.000,-.
  7. Menunggu pengambilan sidik jari dan foto di ruang pelayanan SKCK.
  8. Menerima bukti pengambilan SKCK dan menunggu selama 5-7 hari kerja untuk pengambilan SKCK asli.
  Perpanjang SKCK Online Kediri : Semua yang Perlu Anda Ketahui

Jangka Waktu dan Biaya Pembuatan SKCK

Proses pembuatan SKCK di Polres Kabupaten Bekasi memakan waktu sekitar 5-7 hari kerja. Biaya administrasi yang harus dibayar adalah sebesar Rp 30.000,-.

Kesimpulan

Demikianlah informasi mengenai prosedur pembuatan SKCK di Polres Kabupaten Bekasi. Pastikan untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dan mengikuti langkah-langkah yang telah disebutkan agar proses pembuatan SKCK berjalan lancar dan tidak mengalami kendala. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca.

admin