Pembuatan SKCK Di Palembang

Pendahuluan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Untuk mendapatkan SKCK, seseorang harus mengajukan permohonan ke kantor Polisi terdekat. Di Palembang, prosedur untuk membuat SKCK cukup mudah dan tidak memerlukan waktu yang lama. Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara membuat SKCK di Palembang.

Syarat Pembuatan SKCK

Sebelum mengajukan permohonan untuk membuat SKCK, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK di Palembang:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) atau Izin Tinggal Sementara (ITAS).
  • Usia minimal 17 tahun.
  • Tidak memiliki catatan kriminal.
  • Membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Membawa pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang berwarna biru.
  Syarat SKCK Polres Tangerang

Setelah memenuhi semua syarat tersebut, seseorang dapat mengajukan permohonan untuk membuat SKCK di kantor Polisi terdekat di Palembang.

Prosedur Pembuatan SKCK

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SKCK di Palembang:

  1. Datang ke kantor Polisi terdekat dengan membawa fotokopi KTP, KK, dan pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang berwarna biru.
  2. Minta formulir permohonan SKCK.
  3. Isi formulir dengan lengkap dan benar.
  4. Lampirkan fotokopi KTP, KK, dan pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang berwarna biru.
  5. Tandatangan formulir permohonan SKCK.
  6. Setelah selesai mengisi formulir, serahkan formulir beserta dokumen yang diperlukan ke petugas di kantor Polisi.
  7. Tunggu proses verifikasi data.
  8. Jika data dan dokumen yang diserahkan lengkap dan sesuai, SKCK akan segera diterbitkan.
  9. Jika data dan dokumen yang diserahkan tidak lengkap atau tidak sesuai, permohonan SKCK akan ditolak dan pemohon harus mengulang dari awal.

Waktu Pembuatan SKCK

Proses pembuatan SKCK di Palembang biasanya memerlukan waktu kurang lebih 2-3 hari kerja. Namun, jika terdapat kendala atau permohonan SKCK dalam jumlah yang banyak, proses pembuatan SKCK dapat memakan waktu yang lebih lama.

  Buat SKCK Di mana?

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK di Palembang sangat terjangkau. Biaya yang dikenakan untuk pembuatan SKCK hanya sebesar Rp. 30.000,- per lembar. Biaya tersebut harus dibayarkan sebelum SKCK diterbitkan.

Kesimpulan

Itulah panduan lengkap mengenai cara membuat SKCK di Palembang. Pastikan untuk memenuhi semua syarat yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan SKCK dan jangan lupa membawa fotokopi KTP, KK, dan pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang berwarna biru. Dengan mengikuti panduan ini, seseorang dapat dengan mudah dan cepat mendapatkan SKCK di Palembang.

admin