Pembuatan SKCK Baru: Persyaratan dan Prosedur

Pendahuluan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi informasi tentang rekam jejak seseorang dalam hal kejahatan. SKCK diperlukan untuk keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan, kuliah, atau pindah ke luar negeri. Dalam artikel ini, kita akan membahas persyaratan dan prosedur pembuatan SKCK baru.

Persyaratan

Sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK baru, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama-tama, calon pemohon harus memiliki KTP atau Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku. Selain itu, pemohon harus berusia minimal 17 tahun dan tidak memiliki catatan kriminal atau masalah dengan hukum. Calon pemohon juga harus membawa fotokopi dokumen identitas seperti KTP atau paspor.

Prosedur

Setelah memenuhi persyaratan, calon pemohon dapat mengajukan permohonan pembuatan SKCK baru. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan permohonan SKCK:1. Mengisi formulir permohonan SKCK di kantor Kepolisian setempat atau melalui website resmi Polri.2. Melampirkan dokumen identitas seperti KTP atau paspor.3. Melakukan sidik jari dan foto di kantor polisi atau melalui aplikasi online.4. Membayar biaya pembuatan SKCK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Setelah mengikuti prosedur tersebut, pemohon akan mendapatkan SKCK dalam waktu beberapa hari. SKCK yang diterbitkan berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan.

  Biaya Buat SKCK Polres

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kita telah membahas persyaratan dan prosedur pembuatan SKCK baru. Penting untuk memastikan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi sebelum mengajukan permohonan SKCK baru. Dengan mengikuti prosedur yang benar, pemohon dapat memperoleh SKCK yang sah dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan atau kuliah. Jangan lupa untuk memperbarui SKCK secara berkala agar tetap up-to-date dengan catatan kejahatan.

admin