Pemberitahuan Ekspor Barang: Persyaratan dan Prosedur untuk Mengirimkan Barang keluar dari Indonesia

Jika Anda ingin mengirimkan barang keluar dari Indonesia, ada beberapa persyaratan dan prosedur yang perlu Anda ketahui. Pemberitahuan Ekspor Barang adalah salah satu prosedur yang harus diikuti oleh pengirim barang sebelum mengirimkan barang ke luar negeri.

Apa itu Pemberitahuan Ekspor Barang?

Pemberitahuan Ekspor Barang atau biasa disebut PEB adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kantor Bea dan Cukai sebagai bukti bahwa barang yang akan dikirimkan sudah memenuhi persyaratan ekspor. PEB diperlukan untuk menghindari kerugian finansial dan hukum karena kegagalan memenuhi persyaratan ekspor.

Siapa yang Wajib Mengajukan PEB?

Semua pengirim barang yang ingin mengirimkan barang keluar dari Indonesia wajib mengajukan PEB. PEB juga diperlukan dalam pengiriman barang dengan tujuan transshipment atau transit, dan pengiriman barang dengan nilai kurang dari USD 3,000.

Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengajukan PEB?

Untuk mengajukan PEB, Anda harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:

  • Invoice
  • Packing List
  • Surat Keterangan Asal Barang
  • Surat Perjanjian Jual Beli atau Kontrak
  • Dokumen Pengangkutan (Bill of Lading atau Airway Bill)
  • Izin Ekspor (jika diperlukan)
  Pengertian Dokumen Ekspor: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Bagaimana Cara Mengajukan PEB?

Untuk mengajukan PEB, Anda harus mengajukan permohonan kepada Kantor Bea dan Cukai secara online melalui website resmi Bea Cukai atau melalui aplikasi BEACUKAI Mobile. Selain itu, Anda juga dapat mengajukan PEB melalui Kantor Pelayanan Kepabeanan dan Cukai (KPPBC) tempat Anda terdaftar.

Setelah mengajukan permohonan PEB, Anda akan menerima nomor ajuan PEB yang digunakan untuk melacak status pengajuan PEB. Setelah PEB disetujui, Anda akan menerima PEB yang dapat dicetak sebagai bukti bahwa barang Anda siap untuk diekspor.

Persyaratan dan Prosedur Tambahan

Selain PEB, ada beberapa persyaratan dan prosedur tambahan yang harus dipenuhi sebelum mengirimkan barang keluar dari Indonesia, antara lain:

  • Melengkapi dokumen ekspor seperti Sertifikat Kesehatan, Sertifikat Fitosanitasi, dan Izin Usaha Perdagangan Barang Terbatas (IUPBT) jika diperlukan.
  • Melakukan pemeriksaan barang oleh Kantor Bea dan Cukai.
  • Membayar bea cukai dan pajak sesuai dengan jenis barang dan tujuan pengiriman.
  • Mengikuti prosedur pengangkutan yang telah ditetapkan seperti penggunaan jasa pengiriman resmi dan penggunaan kemasan yang sesuai.
  Komoditas Ekspor Di Singapura

Penutup

Pemberitahuan Ekspor Barang adalah salah satu persyaratan dan prosedur yang wajib diikuti oleh pengirim barang sebelum mengirimkan barang keluar dari Indonesia. Untuk mengajukan PEB, Anda harus melengkapi dokumen-dokumen seperti Invoice, Packing List, Surat Keterangan Asal Barang, dan Dokumen Pengangkutan. Selain itu, ada beberapa persyaratan dan prosedur tambahan yang harus dipenuhi sebelum mengirimkan barang keluar dari Indonesia.

admin