Pembayaran Pembuatan Paspor 2023

 

Tarif Pembuatan Paspor Tahun 2023

Bagi Anda yang ingin membuat paspor di tahun 2023, ada beberapa perubahan tarif yang perlu Anda ketahui. Berikut adalah rincian biaya pembuatan paspor tahun 2023:

  • Paspor biasa (48 halaman) dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 355.000
  • Paspor biasa (48 halaman) dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 655.000
  • Paspor diplomatik (48 halaman) dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 955.000
  • Paspor diplomatik (48 halaman) dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 1.355.000
  • Paspor dinas (48 halaman) dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 655.000
  • Paspor dinas (48 halaman) dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 955.000

Tarif tersebut telah diatur oleh Kementerian Luar Negeri dan berlaku untuk seluruh kantor Imigrasi di Indonesia. Namun, tarif tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan dari pemerintah.

Cara Pembayaran Paspor Tahun 2023

Untuk pembayaran paspor tahun 2023, Anda dapat melakukan pembayaran melalui beberapa cara, yaitu:

  • Transfer melalui bank
  • ATM
  • Internet Banking
  • Mobile Banking
  Isi Paspor Elektronik 2023: Siapakah yang Terkena Dampaknya?

Setelah melakukan pembayaran, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran yang harus disimpan dengan baik. Bukti pembayaran tersebut harus diserahkan saat pengambilan paspor di kantor Imigrasi.

Penutup

Demikianlah informasi mengenai pembayaran pembuatan paspor tahun 2023. Pastikan Anda mengetahui tarif yang berlaku dan melakukan pembayaran dengan benar agar proses pembuatan paspor dapat berjalan lancar. Jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaran dengan baik untuk pengambilan paspor di kemudian hari. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.

admin