Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Apa Itu ?

Adi

Updated on:

Apa Itu PTSP KKP
Direktur Utama Jangkar Goups

Pelayanan Terpadu Satu Pintu – Apa itu PTSP KKP ? PTSP adalah : Maka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (One Stop Service) yaitu kegiatan penyelenggaraan perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilayani melalui satu pintu dan dilakukan dalam satu tempat.

Apa tujuan dari PTSP KKP ? Maka Tujuan dari pelayanan terpadu satu pintu adalah meningkatkan kualitas layanan publik, memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik. Sehingga Sedangkan sasaran dari PTSP adalah terwujudnya pelayanan publik yang cepat, efektif, efisien, transparan dan pasti.

Cara Membuat Perizinan Kelautan dan Perikanan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Sehingga Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang Perizinan Kelautan dan Perikanan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan No. 33/Permen-KKP/2014 tentang pelayanan publik dilingkungan Kementrian Kelautan dan Perikanan Nomer Per.23/MEN/2015 tentang organisasi dan tata kerja kementrian kelautan dan perikanan maka dibentuklah Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kementrian Kelautan dan Perikanan.

Maka Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kementrian Kelautan dan Perikanan telah di resmikan pada tanggal 15 Januari 2016 oleh Mentri Kelautan dan Perikanan yang beralamat : Sehingga Gedung Mina Bahari IV Lantai 1 Jalan Batu Nomer 1 Gambir Jakarta Pusat.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu KKP

Maksud dan tujuan dilaksanakan standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah :

  • Maka Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat
  • Memperpendek Proses pelayanan
  • Sehingga Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, efektif, efisien, transparan dan pasti
  • Mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat
  PERSYARATAN PTSP DKI JAKARTA

Syarat Perizinan Kelautan dan Perikanan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu KKP

Visi dan Misi Pelayanan Terpadu Satu Pintu KKP

Visi  : Mewujudkan pelayanan secara cepat, efektif, efisien, transparan dan pasti

Misi : Meningkatkan kualitas perizinan kepada masyarakat secara transparan untuk mewujudkan pemerintah yang berkualitas. Maka Melakukan peningkatan peluang investasi secara berkelanjutan guna mewujudkan kerjasama dengan pemangku kepentingan sektor kelautan dan perikanan, Sehingga serta menumbuhkan peluang usaha bagi masyarakat.

Moto Pelayanan : Memberikan Pelayanan Prima

Slogan : PTSP KKP Cerdas Berintegritas (Cermat dan semangat berintegritas)

Jenis Pelayanan Terpadu Satu Pintu

  1. Penerbitan Izin Lokasi
  2. Penerbitan Izin Lokasi di Laut
  3. Penerbitan Persetujuan Surat Izin Pemafaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang di lindungi dan atau termasuk Appendiks Cites
  4. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)
  5. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
  6. Surat Izin Kapal Pengangut Ikan (SIKPI)
  7. Pendaftaran Kapal Ikan
  8. Pendaftaran Kapal Perikanan ke Regional Fisheries Management Organization (RFMOs)
  9. Penerbitan Surat Rekomendasi Pembudidayaan Ikan Penanaman Modal (RPIPM)
  10. Rekomendasi pemasukan calon induk, induk, benih ikan dan/atau inti mutiara.
  11. Penerbitan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) Hasil Budidaya
  12. Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan
  13. Penerbitan Surat Keterangan Teknis (SKT) Impor Bahan Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan
  14. Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan
  15. Penerbitan Surat Keterangan Pemasukan Bahan Baku Obat Ikan, Obat Ikan dan/atau Sampel Obat Ikan
  16. Penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Bidang Pengolahan Ikan
  17. Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)
  18. Penerbitan Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan (RPHP) selain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri.
  19. Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP)
  20. Sertifikat Instalasi Karantina Ikan (SIKI)
  21. Sertifikat Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP)
  22. Izin ekspor (Approval Number/Nomer Registrasi) Produk Perikanan Ke Negara Mitra.
  BPJS KETENAGAKERJAAN

apa itu Jenis Pelayanan Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu KKP

Sarana Pengaduan :

  • Melalui Kotak Pengaduan di ruang pelayanan
  • Tatap Muka dengan Customer Service

Nomer telp : 021-3519070 ext 2826

Whatsapp : 08118430610

Email : [email protected]

Website : PTSP KKP

Kami Mengerti Masalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu  Yang Anda Hadapi 

  1. Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
  2. Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
  3. Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
  4. Sehingga Adanya surat asli tapi palsu
  5. Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
  6. Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
  7. Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
  8. Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
  9. Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang

Sehingga Serahkan semua permasalahan Pelayanan Terpadu Satu Pintu anda kepada kami :

  1. Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
  2. Memiliki kredibilitas legalitas usaha
  3. Memiliki kantor yang jelas alamatnya
  4. Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
  5. Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
  6. Sehingga Bisa dihubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
  7. Update informasi perkembangan order
  8. Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
  9. Proses cepat dan akurat dan dijamin keasliannya.
  10. Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
  11. Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner
  Situs Warisan Dunia UNESCO Itu Apa ?

Bagaimana cara mengurus Pelayanan Terpadu Satu Pintu KKP ??

Cara kirim dokumen PTSP KKP ? bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

Sehingga Garansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Terhindar dari unsur penipuan dikarenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Uang akan dikembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya
  5. Cara Mengurus Dokumen Izin Ekspor

 

Baca Juga: Cara Mengurus Dokumen Izin Ekspor

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor