Pelayanan SKCK Polres Tulungagung

Setiap warga negara Indonesia yang ingin melamar pekerjaan, mengurus visa, atau mengajukan proses hukum, harus memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai persyaratan wajib. SKCK merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa pemohon bersih dari catatan kriminal.

Di Tulungagung, Pelayanan SKCK dilakukan oleh Polres Tulungagung. Di bawah ini akan dijelaskan tentang tahapan proses pelayanan SKCK yang dilakukan oleh Polres Tulungagung.

Persyaratan Pelayanan SKCK

Sebelum melakukan proses pelayanan SKCK di Polres Tulungagung, terlebih dahulu pemohon harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 17 tahun
  • Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Melampirkan pas foto ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar (latar belakang merah)
  • Melampirkan fotokopi surat pengantar RT/RW

Setelah memenuhi persyaratan di atas, pemohon dapat melakukan proses pelayanan SKCK di Polres Tulungagung.

  SKCK Hari Minggu: Syarat dan Prosedur Pengurusan

Tahapan Proses Pelayanan SKCK

Berikut adalah tahapan proses pelayanan SKCK di Polres Tulungagung:

1. Pengambilan Nomor Antrian

Pemohon SKCK harus mengambil nomor antrian terlebih dahulu di loket pelayanan. Setelah itu, pemohon akan memperoleh formulir pendaftaran yang harus diisi dengan lengkap dan benar.

2. Verifikasi Dokumen

Setelah pengisian formulir selesai, dokumen pemohon akan diverifikasi oleh petugas. Jika dokumen telah memenuhi persyaratan, petugas akan memberikan tanda terima.

3. Pembayaran Biaya Administrasi

Setelah mendapatkan tanda terima, pemohon harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 50.000. Biaya tersebut dapat dibayarkan di kasir yang telah disediakan.

4. Pengambilan Foto dan Cap Jari

Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan diarahkan untuk pengambilan foto dan cap jari. Foto akan diambil dengan latar belakang biru. Selain itu, petugas juga akan mengambil cap jari sebanyak 10 kali.

5. Proses Penerbitan SKCK

Setelah selesai mengambil foto dan cap jari, pemohon dapat menunggu proses penerbitan SKCK. Proses ini akan memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja.

  Bolehkah SKCK Di Fotocopy

Penutup

Proses pelayanan SKCK di Polres Tulungagung dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Pastikan seluruh persyaratan terpenuhi agar proses pelayanan SKCK dapat dilakukan dengan lancar. Dengan adanya SKCK, pemohon dapat membuktikan bahwa dirinya bebas dari catatan kriminal dan dapat memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dalam proses hukum atau administrasi.

admin