PELAPORAN PERNIKAHAN LUAR NEGERI DI DISDUK CAPIL

Adi

Updated on:

pelaporan pernikahan luar negeri di disduk capil
Direktur Utama Jangkar Goups

Edisi kali ini saya akan membahas mengenai pelaporan pernikahan luar negeri di disduk capil karena setiap warga negara indonesia yang sudah melangsungkan pernikahan di luar negeri wajib melaporkan pernikahannya kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat, setelah itu wajib pelaporan perkawinan ke Disduk Capil setempat (Sesuai KTP)

 

Pelaporan Pernikahan Luar Negeri Di Disduk Capil

 

Inilah contoh akta perkawinan luxembourg yang anda dapatkan setelah menikah secara resmi:

 

akte nikah luxembourg

 

Akte pernikahan ini di terjemahkan kedalam bahasa indonesia oleh penerjemah resmi dari kedutaan besar republik indonesia di luxemburg yaitu Bapak E. Supandi No. GSM : (0485)350052 email : [email protected]

 

terjemah akta nikah luxembourg

 

terjemah akta nikah luxembourg2

 

Bawalah akta perkawinan asli dan hasil terjemahnya ke KBRI untuk di laporkan dan di catat oleh pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia Brussel Belgia

  Persyaratan Nikah 2024 Pria Panduan Lengkap

 

pelaporan perkawinan kbri brussel belgia

 

pelaporan perkawinan kbri brussel belgia2

 

Pencatatan di disduk capil

Setelah anda mendapatkan surat keterangan pelaporan perkawinan dari KBRI, bawalah semua dokumen tersebut ke Disduk Capil sesuai domisili KTP anda untuk di catatkan perkawinan luar negeri anda tersebut.

Baca Juga : Persyaratan pelaporan perkawinan di disduk capil

 

Setelah dokumen anda di verifikasi oleh staff disduk capil dan dinyatakan lengkap, maka anda menunggu hasil pencatatan pernikahan dari catatan sipil, bentuknya seperti di bawah ini :

 

lapor perkawinan disduk capil

Laporan Perkawinan Luar Wilayah NKRI

DISDUK CAPIL PROVINSI DKI JAKARTA

Prosedur Pelaporan

  1. Persiapan Dokumen: Siapkan semua dokumen yang diperlukan dalam keadaan lengkap dan baik.
  2. Kunjungan ke Disdukcapil: Datang langsung ke kantor Disdukcapil sesuai domisili Anda.
  3. Pengisian Formulir: Isi formulir permohonan pelaporan pernikahan luar negeri yang disediakan oleh Disdukcapil.
  4. Verifikasi Dokumen: Petugas akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang Anda bawa.
  5. Pembayaran: Bayar biaya administrasi yang telah ditetapkan.
  6. Penerbitan Dokumen: Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan mendapatkan dokumen pelaporan pernikahan.

 

Biaya Pelaporan

Biaya pelaporan pernikahan luar negeri dapat bervariasi tergantung pada daerah dan jenis layanan yang Anda gunakan. Sebaiknya tanyakan langsung ke Disdukcapil terkait besaran biaya yang harus dibayarkan.

  Alamat Kartu Keluarga: Panduan Lengkap

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

  • Waktu Proses: Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pelaporan dapat berbeda-beda tergantung pada kompleksitas kasus dan beban kerja Disdukcapil.
  • Perubahan Peraturan: Peraturan mengenai pelaporan pernikahan luar negeri dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga sebaiknya Anda selalu mengupdate informasi terbaru.
  • Perbedaan Prosedur Antar Daerah: Prosedur pelaporan di setiap daerah mungkin sedikit berbeda. Sebaiknya hubungi Disdukcapil di daerah Anda untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat.

 

Contoh Kasus dan Solusi

  • Akta Nikah Tidak Lengkap: Jika akta nikah Anda tidak lengkap atau ada beberapa informasi yang kurang jelas, Anda perlu melengkapi dokumen tersebut terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan.
  • Pernikahan Dilakukan Secara Agama: Jika pernikahan Anda hanya dilakukan secara agama, Anda perlu mengurus legalisasi pernikahan tersebut di negara asal sebelum melapor ke Disdukcapil.

 

Kesimpulan

Melaporkan pernikahan luar negeri di Disdukcapil merupakan langkah penting untuk mendapatkan pengakuan resmi atas status perkawinan Anda di Indonesia. Dengan mengikuti prosedur yang benar dan menyiapkan dokumen yang lengkap, proses pelaporan akan berjalan lancar. Jika Anda mengalami kesulitan, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas Disdukcapil.

  Kantor Urusan Agama Layanan dan Informasi Lengkap

 

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

 

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor