Paspor untuk Bayi 2023: Persyaratan dan Cara Mendapatkannya di Indonesia

Pengenalan

Pada tahun 2023, setiap bayi yang lahir di Indonesia harus memiliki paspor untuk bisa bepergian ke luar negeri. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan keamanan dan memudahkan identifikasi anak dalam perjalanan ke luar negeri. Namun, banyak orang tua yang masih bingung tentang persyaratan dan prosedur untuk mengurus paspor bayi. Artikel ini akan membahas secara detail tentang paspor untuk bayi 2023 di Indonesia.

Persyaratan Paspor Bayi

Persyaratan untuk mengurus paspor bayi di Indonesia cukup sederhana. Pertama-tama, bayi tersebut haruslah memiliki akta kelahiran resmi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Kedua, bayi tersebut haruslah diikuti oleh kedua orang tua atau wali yang sah. Ketiga, kedua orang tua atau wali haruslah membawa KTP asli dan fotokopi masing-masing.

Prosedur Mendapatkan Paspor Bayi

Prosedur untuk mengurus paspor bayi cukup mudah dan bisa dilakukan secara online maupun offline. Pertama-tama, orang tua atau wali harus membuat janji temu dengan mengakses situs resmi Kementerian Luar Negeri (www.kemlu.go.id). Setelah itu, kunjungi kantor Imigrasi setempat dengan membawa semua persyaratan yang diperlukan.Setelah itu, orang tua atau wali harus mengisi formulir permohonan paspor bayi di kantor Imigrasi setempat. Setelah formulir diisi, bayi tersebut akan difoto dan sidik jarinya akan diambil. Proses ini bisa memakan waktu sekitar satu jam. Setelah selesai, orang tua atau wali akan diberikan resi sebagai bukti pengajuan paspor bayi.

  Layanan Paspor Online Palembang: Solusi Praktis untuk Urusan Paspor Anda

Waktu Pengurusan Paspor Bayi

Waktu pengurusan paspor bayi belum bisa dipastikan karena tergantung dari jumlah pengajuan dan lokasi kantor Imigrasi. Namun, secara umum waktu pengurusan bisa memakan waktu sekitar 10 sampai 20 hari kerja. Oleh karena itu, sebaiknya orang tua atau wali mengajukan permohonan paspor bayi jauh-jauh hari sebelum perjalanan ke luar negeri.

Biaya Pengurusan Paspor Bayi

Biaya pengurusan paspor bayi cukup terjangkau dan tidak terlalu mahal. Biaya pengurusan untuk paspor biasa adalah Rp 355.000, sedangkan untuk paspor elektronik adalah Rp 655.000. Namun, harga ini bisa berubah sewaktu-waktu dan tergantung dari kebijakan Kementerian Luar Negeri.

Catatan Penting

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengurus paspor bayi. Pertama-tama, pastikan semua persyaratan telah terpenuhi sebelum mengajukan permohonan paspor bayi. Kedua, pastikan bayi dalam kondisi sehat saat akan difoto dan sidik jarinya diambil. Ketiga, pastikan orang tua atau wali membawa semua dokumen asli dan fotokopi saat akan mengajukan permohonan.

Kesimpulan

Mengurus paspor bayi di Indonesia cukup mudah dan terjangkau. Namun, sebagai orang tua atau wali, kita harus memastikan semua persyaratan terpenuhi dan mempersiapkan segala sesuatunya sebelum mengajukan permohonan. Dengan memiliki paspor, bayi kita bisa bepergian ke luar negeri dengan aman dan nyaman. Jangan lupa untuk mengajukan permohonan jauh-jauh hari sebelum perjalanan agar tidak terjadi kendala saat ingin bepergian ke luar negeri.

  Paspor Haji Online
admin