Paspor Sudah Mati Bisa Diperpanjang

Pengantar

Memiliki paspor yang berlaku adalah hal penting bagi setiap orang yang ingin bepergian ke luar negeri. Namun, ada kalanya paspor yang kita miliki sudah mati dan tidak dapat digunakan lagi. Jangan khawatir, karena paspor yang sudah mati masih bisa diperpanjang. Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai cara memperpanjang paspor yang sudah mati.

Apa itu Paspor?

Paspor adalah sebuah dokumen yang digunakan untuk mendaftar atau mengonfirmasi identitas seseorang. Paspor ini biasanya digunakan saat bepergian ke luar negeri. Dalam paspor terdapat informasi mengenai identitas diri seperti nama, tanggal lahir, dan foto yang digunakan sebagai identitas resmi ketika bepergian ke luar negeri.

Kapan Paspor Sudah Mati?

Paspor memiliki masa berlaku yang berbeda-beda tergantung negara yang menerbitkannya. Masa berlaku paspor Indonesia, misalnya, adalah 5 tahun untuk paspor biasa dan 10 tahun untuk paspor diplomatik. Setelah masa berlaku habis, maka paspor tersebut dianggap tidak berlaku atau mati. Oleh karena itu, jika ingin bepergian ke luar negeri kembali, maka paspor yang sudah mati harus diperpanjang.

  Prosedur Untuk Pengurusan Paspor Umroh 2024

Cara Memperpanjang Paspor yang Sudah Mati

Untuk memperpanjang paspor yang sudah mati, kita harus mengikuti beberapa prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak imigrasi. Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus ditempuh untuk memperpanjang paspor yang sudah mati:1. Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti paspor lama yang sudah mati, fotokopi KTP, surat keterangan domisili, dan pas foto terbaru.2. Datang ke kantor imigrasi terdekat dan minta formulir permohonan perpanjangan paspor.3. Isi formulir tersebut dengan benar dan jangan lupa untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan.4. Tunggu proses pemeriksaan dokumen dan pastikan semua data yang tercantum di paspor sudah benar.5. Jika semua data sudah benar, maka paspor yang sudah mati akan diperpanjang dan bisa digunakan kembali.

Biaya Memperpanjang Paspor yang Sudah Mati

Biaya memperpanjang paspor yang sudah mati bervariasi tergantung negara dan jenis paspor yang dimiliki. Di Indonesia, biaya perpanjangan paspor biasa adalah Rp 355.000 dan paspor diplomatik adalah Rp 655.000. Namun, biaya ini bisa berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah setempat.

  Daftar Online Bikin Paspor Baru 2024

Kesimpulan

Paspor yang sudah mati masih bisa diperpanjang dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak imigrasi. Jangan lupa untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir permohonan dengan benar. Biaya perpanjangan paspor juga harus diperhatikan. Dengan memperpanjang paspor yang sudah mati, kita bisa bepergian ke luar negeri kembali tanpa masalah.

admin