Apa itu Paspor Perpanjang Online?
Paspor adalah dokumen penting yang diperlukan untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, proses perpanjang paspor bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi Paspor Online. Paspor Online adalah sebuah layanan yang disediakan oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan warga negara Indonesia dalam melakukan perpanjangan paspor.
Keuntungan Menggunakan Paspor Perpanjang Online
Dibandingkan dengan cara perpanjangan paspor konvensional, menggunakan layanan Paspor Online memiliki banyak keuntungan. Pertama, prosesnya lebih cepat dan mudah. Kita tidak perlu lagi mengantri di kantor imigrasi dan mengisi berbagai macam formulir. Kedua, kita dapat memantau proses perpanjangan paspor kita secara online. Ketiga, kita bisa melakukan perpanjangan paspor dari mana saja, asalkan terhubung dengan internet.
Cara Menggunakan Paspor Perpanjang Online
Proses perpanjangan paspor melalui Paspor Online sangat mudah dilakukan. Pertama, kita harus mengunduh aplikasi Paspor Online dari Google Play Store atau App Store. Kedua, kita harus melakukan registrasi dengan mengisi data pribadi serta memasukkan nomor paspor kita. Setelah itu, kita bisa memilih jenis layanan yang dibutuhkan, seperti perpanjangan paspor atau penggantian paspor yang hilang. Selanjutnya, kita harus melakukan pembayaran melalui transfer bank atau kartu kredit. Setelah pembayaran berhasil dilakukan, kita akan mendapatkan nomor antrian dan dapat mengunjungi kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Perpanjangan Paspor
Untuk melakukan perpanjangan paspor melalui layanan Paspor Online, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
1. Paspor lama yang masih berlaku
2. Fotokopi KTP
3. Surat Pernyataan Kesediaan Tidak akan Mengajukan Gugatan
4. Surat Izin Orang Tua atau Wali Bagi yang Belum Berusia 17 Tahun
Biaya Perpanjangan Paspor
Biaya perpanjangan paspor melalui layanan Paspor Online sama dengan biaya perpanjangan paspor konvensional. Biaya tersebut antara lain:
1. Paspor biasa 48 halaman: Rp 355.000
2. Paspor biasa 24 halaman: Rp 255.000
3. Paspor diplomatik: Rp 655.000
4. Paspor dinas: Rp 505.000