Paspor Online Dihapus: Apa yang Harus Anda Ketahui

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa mereka akan menghapus layanan paspor online pada tanggal 1 November 2021. Ini merupakan berita penting bagi warga Indonesia yang membutuhkan paspor untuk bepergian ke luar negeri. Dalam artikel ini, kami akan membahas lebih lanjut tentang penghapusan layanan paspor online dan apa yang harus Anda lakukan sebagai warga negara Indonesia.

Apa itu Paspor Online?

Paspor online adalah layanan yang memungkinkan warga negara Indonesia untuk mengajukan permohonan paspor secara online tanpa harus pergi ke kantor imigrasi. Dalam layanan ini, pemohon hanya perlu mengisi formulir online dan mengunggah dokumen yang diperlukan, seperti foto, KTP, dan surat izin dari atasan (apabila pemohon membutuhkan paspor untuk urusan pekerjaan).

Layanan paspor online ini berjalan sejak tahun 2011 dan telah memberikan kemudahan bagi warga Indonesia yang sibuk dan tidak memiliki waktu untuk pergi ke kantor imigrasi.

  Paspor Balita Online 2023: Solusi Praktis dan Efisien untuk Mendapatkan Paspor Anak Anda

Mengapa Paspor Online Dihapus?

Penghapusan layanan paspor online ini dilakukan karena pemerintah ingin memperketat pengawasan terhadap penerbitan paspor. Dalam beberapa tahun terakhir, sudah terjadi kasus penerbitan paspor yang tidak sah dan penyalahgunaan paspor untuk kepentingan tertentu.

Dengan penghapusan layanan paspor online, pemerintah berharap dapat lebih mengontrol dan memeriksa secara teliti setiap permohonan paspor yang masuk. Selain itu, penghapusan layanan paspor online juga dianggap dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, karena calon pemohon harus datang langsung ke kantor imigrasi dan mendapat bantuan dari petugas.

Apa yang Harus Anda Lakukan?

Apabila Anda membutuhkan paspor untuk bepergian ke luar negeri, maka Anda harus melakukan permohonan paspor secara manual di kantor imigrasi terdekat. Anda harus membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP, foto, dan surat izin dari atasan (apabila pemohon membutuhkan paspor untuk urusan pekerjaan).

Anda juga harus memperhatikan jadwal operasional kantor imigrasi karena tidak semua kantor imigrasi buka pada hari Sabtu dan Minggu.

Bagaimana Proses Permohonan Paspor Manual?

Proses permohonan paspor manual cukup mudah. Anda hanya perlu datang ke kantor imigrasi terdekat dan mengisi formulir permohonan paspor. Setelah itu, Anda akan diberikan nomor antrian dan harus menunggu panggilan dari petugas.

  Paspor Online Tanjung Pinang 2023

Petugas akan memeriksa dokumen yang Anda bawa dan meminta Anda untuk melakukan pembayaran biaya paspor. Setelah pembayaran selesai, Anda akan diminta untuk melakukan pengambilan sidik jari dan pas foto. Setelah itu, Anda akan diberikan tiket pengambilan paspor dan harus kembali ke kantor imigrasi pada tanggal yang telah ditentukan untuk mengambil paspor Anda.

Biaya dan Waktu Penerbitan Paspor Manual

Biaya penerbitan paspor manual adalah sebesar Rp355.000 untuk paspor biasa dan Rp655.000 untuk paspor diplomatik dan dinas. Waktu penerbitan paspor manual adalah 5 hari kerja sejak tanggal pendaftaran.

Kesimpulan

Penghapusan layanan paspor online pada 1 November 2021 merupakan berita penting bagi warga negara Indonesia yang membutuhkan paspor untuk bepergian ke luar negeri. Anda harus melakukan permohonan paspor secara manual di kantor imigrasi terdekat dan memperhatikan jadwal operasional. Proses permohonan paspor manual cukup mudah dan biaya penerbitan paspor manual adalah sebesar Rp355.000 untuk paspor biasa dan Rp655.000 untuk paspor diplomatik dan dinas.

admin