Apa itu Paspor?
Paspor adalah dokumen penting yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan warganya dalam bepergian ke luar negeri. Paspor ini berfungsi sebagai identitas resmi dan membuktikan bahwa pemegangnya adalah warga negara Indonesia.
Masa Berlaku Paspor Indonesia
Setiap paspor yang dikeluarkan memiliki masa berlaku tertentu, yaitu 5 tahun untuk paspor biasa dan 10 tahun untuk paspor diplomatik dan dinas. Saat masa berlaku paspor hampir habis, pemegang paspor harus memperpanjang paspor sebelum masa berlaku habis agar dapat digunakan lagi untuk perjalanan ke luar negeri.
Masa Berlaku Paspor Indonesia Tahun 2023
Pada tahun 2023, banyak pemegang paspor Indonesia yang masa berlaku paspornya akan habis. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui syarat dan ketentuan, biaya, dan cara memperpanjang paspor.
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan Paspor
Untuk memperpanjang paspor, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Memiliki paspor lama yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya tidak lebih dari 1 tahun
- Memiliki KTP elektronik yang masih berlaku
- Memiliki NPWP atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat
- Bukan dalam daftar orang yang tidak boleh keluar negeri (DPO)
Biaya Perpanjangan Paspor
Biaya perpanjangan paspor tergantung pada jenis paspor dan jangka waktu perpanjangannya, antara Rp355.000 hingga Rp1.355.000. Biaya ini sudah termasuk biaya pembuatan paspor baru dan biaya administrasi.
Cara Memperpanjang Paspor
Untuk memperpanjang paspor, bisa dilakukan secara online melalui website https://imigrasi.go.id atau datang langsung ke kantor Imigrasi terdekat. Namun, untuk saat ini, pemerintah menyarankan untuk memperpanjang paspor secara online untuk menghindari kerumunan dan meminimalkan risiko penyebaran virus COVID-19.
Kesimpulan
Paspor Indonesia sangat penting untuk memudahkan warga negara Indonesia dalam bepergian ke luar negeri. Masa berlaku paspor hanya berlaku selama 5 tahun untuk paspor biasa dan 10 tahun untuk paspor diplomatik dan dinas. Pemegang paspor perlu memperpanjang paspor sebelum masa berlaku habis agar dapat digunakan lagi. Pada tahun 2023, banyak pemegang paspor Indonesia yang harus memperpanjang paspornya. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui syarat dan ketentuan, biaya, dan cara memperpanjang paspor.