Paspor Haji Dikeluarkan Oleh Siapa?

Untuk dapat menunaikan ibadah haji, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki paspor haji. Paspor haji adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengidentifikasi calon jamaah haji serta mempermudah proses perjalanan ke Tanah Suci.

Namun, tahukah Anda siapa yang sebenarnya menerbitkan paspor haji di Indonesia? Artikel ini akan membahas secara detail mengenai hal tersebut.

Paspor Haji Dikeluarkan Oleh Kementerian Agama

Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah, paspor haji diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Kementerian Agama memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengurus seluruh administrasi dan keperluan calon jamaah haji, termasuk penerbitan paspor haji.

Proses penerbitan paspor haji dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Jamaah haji harus melakukan pendaftaran dan pengajuan paspor haji melalui sistem online yang disediakan oleh Kementerian Agama, yaitu Sistem Informasi dan Manajemen Haji Terpadu (SIMHAT) melalui website resmi Kementerian Agama.

  Paspor Biasa Berlaku Selama 2023

Setelah melakukan pengajuan, calon jamaah haji harus mengikuti proses verifikasi dan validasi data oleh petugas Kementerian Agama. Jika data calon jamaah haji telah lengkap dan valid, maka paspor haji akan diterbitkan oleh Kementerian Agama.

Pengambilan Paspor Haji Dilakukan Oleh Calon Jamaah Haji

Setelah paspor haji diterbitkan oleh Kementerian Agama, calon jamaah haji harus melakukan proses pengambilan paspor haji tersebut. Proses pengambilan paspor haji dilakukan di kantor Kementerian Agama setempat.

Calon jamaah haji harus membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti kartu keluarga, akta kelahiran, surat nikah, dan sertifikat kesehatan. Selain itu, calon jamaah haji juga harus membawa bukti pembayaran biaya penerbitan paspor haji.

Setelah melakukan proses pengambilan paspor haji, calon jamaah haji juga harus melakukan verifikasi data dan foto di mesin verifikasi yang disediakan oleh Kementerian Agama. Selanjutnya, paspor haji dapat digunakan untuk melakukan perjalanan ke Tanah Suci.

Kesimpulan

Secara singkat, paspor haji dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Proses penerbitan paspor haji dilakukan secara online melalui SIMHAT dan calon jamaah haji harus melakukan pengambilan paspor haji di kantor Kementerian Agama setempat.

  Layanan Paspor Online Jakarta Utara 2023

Demikianlah informasi mengenai siapa yang menerbitkan paspor haji di Indonesia. Semoga artikel ini dapat menjadi referensi yang bermanfaat bagi Anda.

Jasa Paspor Umroh

admin