Memperpanjang Paspor
Paspor adalah dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, paspor memiliki masa berlaku yang terbatas dan harus diperpanjang jika masa berlakunya telah habis. Masa berlaku paspor biasanya 5 tahun atau 10 tahun tergantung dari kebijakan pemerintah setempat. Jadi, jika paspor Anda akan habis pada tahun 2023, apakah bisa diperpanjang? Orang Yang Melakukan Ekspor Disebut
Peraturan Pemerintah
Menurut peraturan pemerintah, paspor yang sudah habis bisa diperpanjang dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Anda bisa memperpanjang paspor sekitar 6 bulan sebelum masa berlakunya habis atau selambat-lambatnya 1 tahun setelah masa berlaku habis. Namun, jika masa berlaku paspor sudah melebihi 1 tahun, Anda harus membuat paspor baru dari awal.
Prosedur Perpanjangan Paspor
Untuk memperpanjang paspor, Anda harus mengikuti beberapa prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat. Pertama-tama, Anda harus mengisi formulir permohonan perpanjangan paspor dan mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP, fotokopi paspor lama, dan pas foto. Setelah itu, Anda harus membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan. Setelah semua dokumen dan biaya sudah dikumpulkan, Anda bisa mengajukan permohonan perpanjangan paspor ke Kantor Imigrasi terdekat.
Waktu Pengerjaan
Waktu pengerjaan untuk memperpanjang paspor biasanya memerlukan waktu sekitar 1-2 minggu tergantung dari kondisi kantor imigrasi setempat. Jadi, pastikan Anda sudah mengajukan permohonan perpanjangan paspor jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis agar tidak terlambat dalam membuat paspor baru.
Kesimpulan
Jadi, apakah paspor yang sudah habis bisa diperpanjang untuk tahun 2023? Jawabannya adalah bisa, selama masa berlaku paspor tidak melebihi 1 tahun setelah habis. Pastikan Anda mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan mengajukan permohonan perpanjangan paspor jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis agar tidak terlambat dalam membuat paspor baru.