Paspor Disita 2023 – Kabar Terbaru

Paspor Disita 2023 – Kabar Terbaru

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa pada tahun 2023, paspor akan disita bagi mereka yang belum membayar pajak. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak di Indonesia.

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, kebijakan ini akan diterapkan mulai Januari 2023. Paspor akan disita bagi warga negara Indonesia yang memiliki tunggakan pajak lebih dari Rp 100 juta.

Sementara itu, bagi WNA (Warga Negara Asing) yang bekerja di Indonesia, paspor mereka juga akan disita jika memiliki tunggakan pajak lebih dari Rp 200 juta. Kebijakan ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi para pengemplang pajak.

Bagaimana Cara Mendapatkan Kembali Paspor?

Jika seseorang telah memiliki paspor yang disita karena tunggakan pajak, ia harus membayar seluruh tunggakan pajaknya terlebih dahulu untuk dapat mendapatkan kembali paspornya.

Proses pengembalian paspor akan dilakukan setelah pembayaran pajak dilakukan dan diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak. Jika proses verifikasi telah selesai, maka paspor akan dikembalikan dalam waktu maksimal 14 hari kerja.

  Bisakah Daftar Paspor Offline?

Jika seseorang telah membayar seluruh tunggakan pajaknya, namun paspornya tidak kunjung dikembalikan, maka ia dapat menghubungi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengetahui status paspornya.

Dampak bagi Masyarakat Indonesia

Kebijakan ini tentu saja menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia. Ada yang setuju, namun juga ada yang tidak setuju dengan kebijakan ini.

Bagi mereka yang selalu membayar pajak tepat waktu, kebijakan ini tidak akan berdampak apa-apa. Namun, bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak, kebijakan ini tentu akan memberi tekanan ekonomi dan sosial.

Banyak yang mengkritik bahwa kebijakan ini tidak menyelesaikan akar permasalahan pengemplangan pajak di Indonesia. Seharusnya, pemerintah harus lebih meningkatkan efektivitas dalam pemeriksaan dan penagihan pajak.

Masih Ada Waktu untuk Membayar Pajak

Bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak di atas Rp 100 juta atau Rp 200 juta, masih ada waktu untuk membayar pajaknya sebelum kebijakan ini diterapkan pada Januari 2023. Jangan menunggu sampai terlambat dan paspor Anda disita.

Selain itu, berbagai insentif dan kemudahan juga akan diberikan bagi mereka yang membayar pajak tepat waktu. Misalnya, diskon pajak atau akses ke berbagai layanan publik dan fasilitas kesehatan.

  Paspor Siap Ppdb Online: Panduan Lengkap untuk Pendaftaran PPDB Online

Kesimpulan

Paspor disita 2023 menjadi kebijakan yang kontroversial di Indonesia. Namun, sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya kita membayar pajak tepat waktu. Ini adalah bentuk kontribusi kita untuk membangun negara yang lebih baik.

Jangan biarkan paspor kita disita. Mari membayar pajak tepat waktu dan melaksanakan kewajiban sebagai warga negara yang baik.

admin