Paspor Biasa Dikeluarkan Oleh

Pengertian Paspor Biasa

Paspor biasa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi dan memberikan izin kepada warga negara untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor biasa ini berlaku untuk kepentingan bisnis, pendidikan, wisata, atau keperluan lainnya yang sah. Meskipun ada beberapa jenis paspor, paspor biasa adalah jenis paspor yang paling umum dan dipakai oleh kebanyakan orang.

Bagaimana Cara Mendapatkan Paspor Biasa

Paspor biasa dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang, yaitu Direktorat Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Untuk mendapatkan paspor biasa, seseorang harus mengajukan permohonan secara langsung ke kantor Imigrasi terdekat dengan melengkapi dokumen dan persyaratan yang diperlukan.

Persyaratan dan Dokumen untuk Mengajukan Paspor Biasa

Untuk mengajukan paspor biasa, seseorang harus melengkapi beberapa dokumen dan persyaratan sebagai berikut:

  Biro Jasa Paspor Sehari Jadi 2023

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

2. Pas foto berwarna dengan ukuran 4×6 cm

3. Surat pengantar dari pejabat atau instansi yang berwenang

4. Bukti pembayaran

5. Surat keterangan bebas teroris dari kepolisian

6. Surat keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah

Proses Pembuatan Paspor Biasa

Setelah mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen dan persyaratan yang diperlukan, proses pembuatan paspor biasa dimulai. Pembuatan paspor biasa meliputi beberapa tahap, yaitu:

1. Verifikasi dokumen dan persyaratan oleh petugas Imigrasi

2. Pengambilan sidik jari dan foto wajah

3. Pemeriksaan kesehatan oleh petugas Imigrasi

4. Proses pengisian data dan pencetakan paspor

5. Pengambilan paspor oleh pemohon di kantor Imigrasi

Biaya Pembuatan Paspor Biasa

Biaya pembuatan paspor biasa tergantung pada jenis layanan yang dipilih oleh pemohon, yaitu layanan kilat, reguler, atau ekspres. Biaya pembuatan paspor biasa layanan reguler sekitar Rp355.000 sementara untuk layanan kilat dan ekspres biayanya lebih mahal.

Berapa Lama Waktu Pembuatan Paspor Biasa?

Waktu pembuatan paspor biasa bervariasi tergantung pada jenis layanan yang dipilih oleh pemohon. Untuk layanan reguler, waktu pembuatan paspor biasa memerlukan waktu sekitar 20 hari kerja. Sedangkan, layanan kilat memerlukan waktu sekitar 3 hari kerja. Sedangkan, layanan ekspres memerlukan waktu sekitar 1 hari kerja.

  Cara Perpanjang Paspor Online Depok 2023

Kesimpulan

Paspor biasa adalah dokumen resmi yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Pemerintah Indonesia menerbitkan paspor biasa melalui Direktorat Jenderal Imigrasi yang ada di kantor-kantor Imigrasi. Untuk mendapatkan paspor biasa, seseorang harus memenuhi dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan serta membayar biaya yang sesuai dengan layanan yang dipilih. Dalam pembuatan paspor biasa, pemohon harus memilih antara layanan reguler, kilat, atau ekspres. Waktu pembuatan paspor biasa juga bervariasi tergantung pada jenis layanan yang dipilih. Demikianlah informasi tentang paspor biasa dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang.

admin